Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Beralasan Sakit, Wanita Inggris Penampar Petugas Imigrasi Batal Diputus

Senin, 28 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa Auj-e Taqaddas (43) wanita asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, batal diputus pada sidang Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
 
"Izin yang mulia, terdakwa tidak bisa hadir. Saat dihubungi terdakwa beralasan sakit," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H.
 
Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi,S.H, M.H langsung memastikan kebenaran ketidakhadiran terdakwa. "Benar dia sakit, apa sudah sempat dilihat?" tanya Hakim dalam persidangan.
 
Hakim juga menanyakan soal paspor milik terdakwa yang masih ditahan. Namun pihak penuntut umum meyakinkan bila hal itu belum dipegang oleh terdakwa termasuk soal pencekalan.
 
"Paspor akan diserahkan saat putusan nanti. Sudah juga berkoordinasi untuk pencekalan," jelas Jaksa.
 
Terkait ketidakhadiran terdakwa, Majelis Hakim memutuskan akan menunda hingga Rabu (30/1). "Bila tidak juga bisa hadir akan dijemput langsung dengan mobil tahanan," putus Hakim.
 
Seperti diketahui bahwa terdakwa bersalah melakukan pengancaman kepada petugas sebagai mana diatur dalam Pasal 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.
 
Dalam dakwaan Jaksa terungkap bahwa, aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 WITA, karena tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena paspor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.
 
Petugas Imigrasi lantas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan dan di depan kantor pemeriksaan imigrasi, saksi Bima (petugas Imigrasi) bertemu dengan saksi Andika Rahmas agar mengambil paspor yang dibawanya.
 
Pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan marah-marah, namun petugas Imigrasi bernama Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa, bahwa tidak dapat berangkat malam itu karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
 
Namun, terdakwa kembali marah-marah sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada petugas Imigrasi. Terdakwa mencoba mengambil paksa paspornya dari tangan petugas Imigrasi, Ardyansyah.
 
Karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Ardyansyah sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan.
 
Kemudian terdakwa mengambil "router Wifi" dan mengarahkan ke arah saksi Ardyansyah, namun berhasil dihalangi oleh saksi Alberto Lake sehingga router tersebut dilempar ke lantai.
 
 
Bahwa akibat dari tamparan terdakwa yang cukup keras tersebut, saksi Ardyansyah memalingkan wajahnya ke arah kanan dan mengalami sakit pada pipi kiri saksi yang terkena tamparan dari terdakwa.
 
Peristiwa itu juga disaksikan saksi Raden Satrii Wibowo, saksi Anshika Rahmad Santoso, saksi Ida Bagus Ari Bramiarta dan saksi Albertus Lake yang juga petugas Imigrasi setempat.
 
Bahwa saksi Ardyansyah ditampar oleh terdakwa, saat sedang menggunakan pakaian dinas dimana saat itu saksi Ardyansyah sedang menjabat sebagai Assistant Supervisor pada Unit A grup II Imigrasi Ngurah Rai dan saksi Ardyansyah tidak melakukan perlawanan melainkan tetap tenang sambil menjelaskan kepada terdakwa.
 
Terdakwa oleh JPU dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Dalam pembelaannya, terdakwa sempat memohon pada sidang sebelumnya untuk dibebaskan dari jeratan hukum.(BB)


Berita Terkini