Bawa Paket Berisi 1 kg Sabu dan 3000 Pil Ekstasi, Mega Dihukum 15 Tahun
Selasa, 22 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Mega Krestiawan (24) terdakwa narkotika dengan barang bukti 1 kg sabu dan 3.132 butir ektasi diganjar oleh Hakim selama 15 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/1).
BACA JUGA : Pasca Dikriminalisasi, Ismaya dan Togar Bersinergi Wujudkan 5 Fakta Integritas 'Ngayah' untuk Bali
Putusan hakim yang dibacakan oleh Dewa Budi Wadsara,S.H,M.H setidaknya lebih ringan lagi tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H yang menuntut selama 18 tahun.
Pada dakwaan sebelumnya Jaksa Kejari Denpasar itu menyatakan perbuatan terdakwa yang tinggal di Jalan Maruti Nomor 21 Banjar Desa Pemecutan, Denpasar Barat melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
"Menghukum terdakwa Mega Krestiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," putus Hakim.
Penangkapan terdakwa pada hari Sabtu 4 Agutus 2018 sekitar pukul 19.30 wita oleh Satresnarkoba, Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto, Gang Melati, Banjar Sedana Gangga.
"Saat itu petugas melihat ada kardus jatuh dari motor yang dikendarai terdakwa," kata Jaksa.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kardus yang dibawa oleh terdakwa yang ada tulisan SIP : Bpk. Taufik d/a Jalan Sidokapasan No 107 CV Multijaya Teknik, Surabaya.
Setelah kardus itu dibuka, didalamnya berisikan satu plastik hitam putih yang dililit isolasi bening yang berisikan tablet warna hijau yang diduga ekstasi.
BACA JUGA : Pak Oles Luncurkan Buku Inspirasi GNW@2018
Dalan kardus itu, petugas juga menemukan satu bungkusan plastik, yang setelah dibuka dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Di kamar kost terdakwa, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan dan penghitungan terhadap narkotika yang berada dalam penguasaan terdakwa, beratnya keseleluruhan 1000 gram sabu dan 3.132 butir ekstasi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025