Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sidang Dakwaan Aktris Model Panas Rusia, Akui Bawa Ganja di Bandara

Senin, 21 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tidak menyangka jika di hukum Indonesia tanaman jenis ganja dilarang masuk, tidak disadari oleh terdakwa Hanna Liakhava berkebangsaan asal Republik Belarus, Rusia.
 
 
Wanita kelahiran 31 Agustus 1993, inipun tanpa kata ampun harus berada dipesakitan dalam sidang dakwaan yang dipimpin Hakim Novita Riama,SH.M.H di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1).
 
Wanita 25 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai fotograger dan model foto panas, diamankan karena kedapatan membawa 0,10 gram ganja saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. 
 
 
Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. Saat tiba di pos  pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan, nampak gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.
 
Atas kecurigaan petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
 
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram," kata Jaksa Raka.
 
 
Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif ke-Satu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
 
Dan, dalam dakwaan ke-Dua dan ke-Tiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
 
Hanna yang dibantu oleh penerjemah saat menjalani persidangan melalui penasehat hukumnya, Edward Pangkahila,SH tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.(BB)


Berita Terkini