Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Klungkung Targetkan 52 Ribu Anak Miliki KIA

Minggu, 20 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Kartu Identitas Anak (KIA) yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri dan diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, di Kabupaten Klungkung pelayanannya resmi diluncurkan, Minggu (20/1/2019). Targetnya, hingga tahun 2020 sebanyak 52 ribu anak di Kabupaten Klungkung memiliki kartu tersebut.
 
 
Kepemilikan KIA bagi anak-anak di Kabupaten Klungkung akan mempermudah dalam melakukan kroscek data anak dengan fakta di lapangan. Dengan kartu ini, jumlah anak di Kabupaten Klungkung akan diketahui sesuai pengelompokan usianya. Kapan mereka dewasa dan harus mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
“Dengan kartu ini, saya harapkan saat kroscek nanti ada kecocokan data anak dengan fakta di lapangan,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat melaunching pelayanan KIA di Lapangan Puputan Klungkung.
 
 
Menurut Bupati, layanan ini merupakan program pemerintah untuk memberikan yang terbaik terutama terkait data anak di Klungkung. Ia menargetkan, ditahun 2020 semua anak di Kabupaten Klungkung memiliki kartu tersebut. “Saya tugaskan Pak Sekda paling lambat tahun 2020 semua anak harus mempunyai KIA, tidak boleh lewat,” sebutnya.  
 
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Komang Darma Suyasa menyebutkan, secara keseluruhan anak yang wajib memiliki KIA di Kabupaten Klungkung sebanyak 52 ribu anak. Tetapi untuk tahun ini baru bisa disiapkan sebanyak 9 ribu keping kartu. Anak yang wajib memiliki KIA antara usia 0 sampai 17 tahun. 
 
Semua dicetak gratis di Disdukcapil Klungkung. “Sementara kartu masih bisa kami siapkan sebanyak 9 ribu keping dari yang wajib KIA sebanyak 52 ribu anak,” ujar Darma Suyasa.  
 
 
Beberapa manfaat KIA yakni daftar sekolah, periksa kesehatan, menabung di bank dan membeli tiket. Syarat pembuatan KIA adalah fotocopy akta kelahiran, KK orang tua/wali, KTP orang tua/wali dan anak usia 5-17 tahun menyertakan foto diri mereka. (BB)


Berita Terkini