Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

LPD se-Bali Tolak Wacana Gubernur Koster Rubah Nama Lembaga Perkreditan Desa

Jumat, 18 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali di bawah koordinasi Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali menyatakan sikap tegas menolak perubahan nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa sebagaimana diwacanakan Gubernur Bali Wayan Koster.
 
 
"Kami ingin nama LPD, Lembaga Perkreditan Desa tetap. Jangan diubah dan jangan diutak-atik lagi," kata Ketua BKS LPD Provinsi Bali Drs. Nyoman Cendikiawan, S.H.,M.Si., di sela-sela acara "Temu Wirasa Meraih Sukses 2019" bersama pengurus LPD se-Bali di di Hotel Puri Dalem, Sanur, Denpasar, Jumat (18/1/2019).
 
BKS LPD Provinsi Bali menyatakan tiga poin pernyataan sikap untuk merespon wacana perubahan nama LPD ini. Pertama, nama LPD  agar tetap Lembaga Perkreditan Desa. Kedua, menetapkan fungsi pokok Lembaga Pengawas (LP) LPD dan BKS LPD agar tidak diganti lembagai lain misalnya Lembaga Otoritas Perekonomian Adat. Ketiga, Perda LPD dan Perda Desa Adat agar dipisahkan.
 
 
Ket Foto: Ketua BKS LPD Bali Drs. Nyoman Cendikiawan, S.H.,M.Si.
 
"Sebab keberadaan LP LPD dan BKS LPD sudah terbukti serta diakui dalam Perda Pemprov Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Jangan sampai ada tumpang tindih atau dicampuradukkan kedua Perda ini," tegas Cendikiawan.
 
Pihaknya juga mempertanyakan apa urgensi perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa. Sebab seperti tidak ada angin tidak ada  hujan tiba-tiba saja ada wacana pergantian nama ini. Dalam UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) jelas dikatakan  Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari dan  lembaga sejenis yang ada sebelum UU ini diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk dengan UU ini.
 
 
"Kalau nama Lembaga Perkreditan Desa diganti dengan nama lain kami khawatir tentu tidak akan dikecualikan di UU LKM. Jadi LPD akan tunduk dengan UU LKM," pungkas Cendikiawan.(BB).


Berita Terkini