LPD se-Bali Tolak Wacana Gubernur Koster Rubah Nama Lembaga Perkreditan Desa
Jumat, 18 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Bali di bawah koordinasi Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali menyatakan sikap tegas menolak perubahan nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa sebagaimana diwacanakan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Kami ingin nama LPD, Lembaga Perkreditan Desa tetap. Jangan diubah dan jangan diutak-atik lagi," kata Ketua BKS LPD Provinsi Bali Drs. Nyoman Cendikiawan, S.H.,M.Si., di sela-sela acara "Temu Wirasa Meraih Sukses 2019" bersama pengurus LPD se-Bali di di Hotel Puri Dalem, Sanur, Denpasar, Jumat (18/1/2019).
BKS LPD Provinsi Bali menyatakan tiga poin pernyataan sikap untuk merespon wacana perubahan nama LPD ini. Pertama, nama LPD agar tetap Lembaga Perkreditan Desa. Kedua, menetapkan fungsi pokok Lembaga Pengawas (LP) LPD dan BKS LPD agar tidak diganti lembagai lain misalnya Lembaga Otoritas Perekonomian Adat. Ketiga, Perda LPD dan Perda Desa Adat agar dipisahkan.
BACA JUGA : Hutang Rp6,5 juta, Mardawa Dihukum 7 bulan
Ket Foto: Ketua BKS LPD Bali Drs. Nyoman Cendikiawan, S.H.,M.Si.
"Sebab keberadaan LP LPD dan BKS LPD sudah terbukti serta diakui dalam Perda Pemprov Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Jangan sampai ada tumpang tindih atau dicampuradukkan kedua Perda ini," tegas Cendikiawan.
Pihaknya juga mempertanyakan apa urgensi perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa. Sebab seperti tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba saja ada wacana pergantian nama ini. Dalam UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) jelas dikatakan Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari dan lembaga sejenis yang ada sebelum UU ini diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk dengan UU ini.
"Kalau nama Lembaga Perkreditan Desa diganti dengan nama lain kami khawatir tentu tidak akan dikecualikan di UU LKM. Jadi LPD akan tunduk dengan UU LKM," pungkas Cendikiawan.(BB).