Hajar Warga Lokal, 'Dolar Preman Kampung Jember' Dituntut Ringan
Jumat, 18 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Fiton alias Dolar (30) pria asal Jember yang sok jagoan menghajar warga asal Tuban di Badung oleh Jaksa dituntut sangat ringan yaitu pidana selama enam bulan penjara.
BACA JUGA : Hutang Rp6,5 juta, Mardawa Dihukum 7 bulan
Terdakwa yang diduga dalam keadaan mabuk itu memukul warga setempat I Gusti Putu Lila (41) asal Tuban, Badung yang saat itu pulang dari bekerja malam sebagai tenaga satpam di salah satu hotel di Jimbaran.
Hanya tidak terima motor yang dikendarai terdakwa didahului oleh korban, terdakwa yang dikatakan anggota salah satu ormas dan penuh tato hingga menutupi leher itu menghajar korban.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 ayat 1 dan memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama enam bulan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F. Rahayu SH dimuka sidang pimpinan I Wayan Kawisada, SH.M.H.
Sebagaimana dalam dakwaan kejadian penganiayaan itu terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekira pukul 21.00 wita di Jalan Taman Sari Kelan Tuban saat korban mendahuli sepeda motor yang dikemudian terdakwa.
Melihat korban mendahului terdakwa, terdakwa yang menurut pengakuan korban dalam keadaan mabuk tidak terima dan mengejer korban.
"Padahal saya sudah bilang, saya ini orang Tuban asli, tapi tetap saja saya dipukuli, ditempeleng,"ungkap korban. "Kenapa saksi tidak melawan,"tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi kalau melewan dia bakal menjadi bulan-bulanan teman terdakwa yang dikenalnya sebagai preman.
Usai dihajar terdakwa, saksi korban sejatinya sudah membuka pintu perdamaian dengan terdakwa. Tapi karena terdakwa yang ditunggu-tunggu tidak juga datang ke rumahnya, korban pun akhirnya menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025