Sering Pakai Sabu, I Wayan Sumbang Diadili
Selasa, 15 Januari 2019
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa I Wayan Sumbang (51) terlihat masih bisa tersenyum saat didudukkan di kursi Pengadilan Denpasar, Senin (14/1) yang terjerat kasus narkotika.
Terdakwa disidangkan lantaran ditangkap polisi atas laporan masyarakat kerap mengkonsumsi sabu. Dari tangannya petugas mengamankan sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di bagasi sepeda motornya.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, SH dipaparkan pria yang tinggal di Jalan Palem, Lingkungan Cengling Desa Jimbaran, Kuta Selatan ini telah diintai petugas sejak lama.
Saat melakukan pengintaian, petugas polisi melihat terdakwa melintas dengan sepeda motor di Jalan Yoga Perkanti.
"Melihat itu, petugas polisi langsung mengejar dan menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa," ungkap Jaksa Kejari Denpasar itu.
Dari penggeledahan sepeda motor, polisi menemukan satu plastik klip yang disimpan dalam bagasi motor yang setelah dibukan berisikan Narkotika jenis sabu sebarat 0,16 gram.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huru a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025