Diimingi Hadiah Motor Bandar, Kurir Narkoba Dituntut 12 tahun
Selasa, 08 Januari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Abdul Hafid Menggele (32) hanya bisa tertunduk lesu saat didudukkan di kursi Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/1). Pria asal NTT ini dituntut atas kasus narkotika dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
Ia nekat menjadi kurir narkotika jenis ekstasi lantaran tergiur hadiah sepeda motor dari seorang bandar. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Partha Bargawa,SH.MH, terdakwa yang bersetatus mahasiswa ini di tuntut ancaman 12 tahun penjara oleh Jaksa I Gusti Ngurah Darma Putra,SH.
Terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar 1 milliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 8 bulan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyikankan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ni Luh Sarini dari PB Peradi Denpasar meminta majelis hakim supaya memberi tempo waktu menyiapkan sanggahan atas tuntutan JPU tersebut.
Untuk dijetahui, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali pada Sabtu (25/8/2018) lalu di Kawasan Jalan Gurita Denpasar. Dari tangan terdakwa ditemukan satu amplop putih yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi.
Setelah ditimbang oleh petugas BNNP Bali diketahui total berat keseluruhan 50 butir ekstasi itu adalah 24,58 gram netto. Selanjutnya petugas menggeledah motor yang dibawa terdakwa, dan ditemukan satu bendel plastik klip kosong.
"Terdakwa mengaku mau mengambil puluhan butir pil ekstasi itu, karena dijanjikan akan diberikan sepeda motor yang akan diberikan setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut," kata Jaksa dalam dakwaannya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025