Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

'Tilep' Pembayaran Pajak, Chief Accounting Pandawa Jaya Bali Disidangkan

Jumat, 04 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kepercayaan atas jabatan yang diberikan kepada Steven Talenta Epavroditus alias Steven sebagai Chief Accounting pada PT. Pandawa Jaya Bali (PJB) tidaklah diamalkan dengan baik. Iapun didudukkan sebagai terdakwa ddi PN Denpasar, Jumat (4/1).
 
 
Steven yang tinggal di Banjar Dinas Pekan, Desa Peken Balayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini diadili karena mengembat uang pembayaran pajak milik PT. Pandawa Jaya Bali sebesar Rp300 juta. 
 
Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 374 KUHP pada dakwaan kesatu Pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua.
 
Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada dipaparkan, aksi terdakwa ini dilakukan sekitar bulan Februari hingga Agustus 2018.
 
Dimana terdakwa yang menjabat sebagai Chief Accounting bertugas mengurus pembayaran pajak dan membuat laporan pajak dari PT. Pandawa Jaya Bali.
 
Dalam dakwaan disebutkan pula, terdakwa secara rutin menerima kiriman uang dari saksi korban, Handiono (pemilik PT. Pandawa Jaya Bali) untuk membayar pajak yang besarnya antara Rp6 juta hingga Rp7 juta.
 
Namun, sejak bulan Februari hingga Agustus 2018, uang kiriman saksi korban tidak disetorkan terdakwa ke kantor pajak, tapi malah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
 
 
"Uang pembayaran pajak oleh terdakwa digunakan untuk membeli makan, biaya hidup keluargan dan membayar hutang," ungkap Jaksa Kejari Badung.
 
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Handiono, selaku pemilik PT. Pandawa Jaya Bali mengalami kerugian hingga Rp300.000.000.(BB)


Berita Terkini