Diimingi Gaji Tinggi, Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan 'ABG' Bekasi di Bali
Jumat, 04 Januari 2019
Humas Polda Bali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 2 Pelaku berinisial NKS (Pr,49 th) dan NWK (Pr,51 th) ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (4/1).
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Bali telah menangkap 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Bali mengatakan bahwa para korban yang merupakan anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun dikabarkan diajak rekannya untuk bekerja di Bali. Korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Booking order dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp5 sampai Rp11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali.
Ket foto : diduga korban TPPO dari Bekasi berinisial N (Pr,15)
Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan di Bali ditampung oleh pelaku NKS, kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B milik pelaku, dimana dieksploitasi secara seksual dengan tarif 250- 300ribu perjam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang.
Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar.
Ket foto : salah satu pelaku lainnya
Sehingga, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F Jo 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(BB)