Aniaya Warga Lokal, Preman Kampung 'Melempem' di Pengadilan
Kamis, 03 Januari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Fiton alias Dolar (30) pria asal Jember yang sok jagoan di kampung orang justeru terlihat menundukkan kepalanya saat didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/1).
Ia diadili atas kasus melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga setempat I Gusti Putu Lila (41) asal Tuban, Badung. "Walaupun saya tinggal di lingkungan sendiri saya masih mikir anak dn istri pak Hakim. Makanya saya tidak melawan saat kejadian, saya laporkan agar dia ngerti tidak asal main pukul," ungkap korban yang didudukkan sebagai saksi di persidangan.
Terdakwa yang badanya penuh tatto ini, yang semula melempem di persidangan langsung memeluk korban dan meminta maaf setelah Hakim menyuruhnya.
Sidang pimpinan I Wayan Kawisada ini masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F. Rahayu sekaligus pemeriksaan saksi korban.
Korban sebalum kejadian, mengaku tidak ada masalah dan tidak pernah mengenal korban. Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekira pukul 21.00 wita di Jalan Taman Sari Kelan, Tuban saat korban mendahuli sepeda motor yang dikemudikan terdakwa.
Melihat korban mendahului terdakwa, terdakwa yang menurut pengakuan korban dalam keadaan mabuk tidak terima dan mengejar korban.
"Padahal saya sudah bilang, saya ini orang Tuban asli, tapi tetap saja saya dipukuli, ditempeleng," ungkap korban. "Kenapa saksi tidak melawan,"tanya Hakim Kawisada yang dijawab saksi kalau melewan dia bakal menjadi bulan-bulanan teman terdakwa yang dikenalnya sebagai preman.
Usai dihajar terdakwa, saksi korban sejatinya sudah membuka pintu perdamaian dengan terdakwa. Tapi karena terdakwa yang ditunggu-tunggu tidak juga datang ke rumahnya, korban pun akhirnya menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025