Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dituding Cuek Respon 'Kandang Ayam Bodong', Perbekel dan Kelian Banjar Protes

Rabu, 02 Januari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Protes sejumlah warga penyanding terhadap keberadaan kandang ayam tak berijin dan menuding kelian banjar serta perbekel tidak merespon keluhan warga, ternyata cukup membuat Kelian Banjar Wali dan Perbekel Yehembang berang.
 
 
Menurut Kelian Banjar Wali Gusti Ketut Sudiana saat mediasi di aula Kantor Desa Yehembang tadi pagi membantah keras tudingan warga penyanding. Menurutnya harga penyanding tidak ada melaporkan keluhannya kepada dirinya terkait keberatan keberadaan kandang ayam tersebut.
 
"Tidak ada warga penyanding yang menyampaikan keluhan kepada saya sebagai kelian banjar. Kalau ada pasti saya tidak lanjuti," tegasnya, Rabu (2/1/2019).
 
Dia juga membantah keras pernyataan salah seorang warga penyanding, yakni Made Sudana yang menyatakan kalau dirinya sebagai penyanding didatangi dirinya dan meminta untuk menandatangani persetujuan penyanding dengan cara memaksa.
 
 
 
"Bahkan waktu itu saya sudah sarankan kepada dia (Made Sudana) agar berpikir dulu sebelum menandatangani persetujuan penyanding," ujarnya.
 
Terkait pernyataan Kelian Banjar Wali tersebut, Made Sudana menyatakan kekeliruannya dan dengan lapang dada meminta maaf kepada Kelian Banjar Wali. Sudana mengaku dirinya tidak pernah dipaksa oleh kelian untuk menandatangani surat persetujuan penyanding tersebut, melainkan dirinya bersedia menandatangani karena merasa ewuh pakehuh dengan pemilik kandang.
 
Sementara itu Perbekel Yehembang juga mengaku tidak pernah ada laporan atau pengaduan dari warga ke desa terkait keberatan dengan kandang ayam tersebut. Jika memang ada pengaduan ke desa, pihaknya selaku perbekel pasti menindaklanjutinya.
 
 
 
Sementara dikonfirmasi terpisah Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi mengaku besok pagi pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengecek langsung kamdang ayam tersebut. Menurutnya meskipun usaha tersebut tergolong usaha menengah, wajib memiliki izin UMKM yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
 
"Besok kita turun untuk mengecek ke lokasi. Apabila memang tidak memiliki izin pasti kita tindak, apalagi kandang ayam itu berada di tengah-tengah pemukiman warga, jelas melanggar ketentuan," tegasnya.(BB)


Berita Terkini