Dituding Cuek Respon 'Kandang Ayam Bodong', Perbekel dan Kelian Banjar Protes
Rabu, 02 Januari 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Protes sejumlah warga penyanding terhadap keberadaan kandang ayam tak berijin dan menuding kelian banjar serta perbekel tidak merespon keluhan warga, ternyata cukup membuat Kelian Banjar Wali dan Perbekel Yehembang berang.
Menurut Kelian Banjar Wali Gusti Ketut Sudiana saat mediasi di aula Kantor Desa Yehembang tadi pagi membantah keras tudingan warga penyanding. Menurutnya harga penyanding tidak ada melaporkan keluhannya kepada dirinya terkait keberatan keberadaan kandang ayam tersebut.
"Tidak ada warga penyanding yang menyampaikan keluhan kepada saya sebagai kelian banjar. Kalau ada pasti saya tidak lanjuti," tegasnya, Rabu (2/1/2019).
Dia juga membantah keras pernyataan salah seorang warga penyanding, yakni Made Sudana yang menyatakan kalau dirinya sebagai penyanding didatangi dirinya dan meminta untuk menandatangani persetujuan penyanding dengan cara memaksa.
BACA JUGA : Skimming di Bali, Komplotan WNA Bulgaria Dibekuk
"Bahkan waktu itu saya sudah sarankan kepada dia (Made Sudana) agar berpikir dulu sebelum menandatangani persetujuan penyanding," ujarnya.
Terkait pernyataan Kelian Banjar Wali tersebut, Made Sudana menyatakan kekeliruannya dan dengan lapang dada meminta maaf kepada Kelian Banjar Wali. Sudana mengaku dirinya tidak pernah dipaksa oleh kelian untuk menandatangani surat persetujuan penyanding tersebut, melainkan dirinya bersedia menandatangani karena merasa ewuh pakehuh dengan pemilik kandang.
Sementara itu Perbekel Yehembang juga mengaku tidak pernah ada laporan atau pengaduan dari warga ke desa terkait keberatan dengan kandang ayam tersebut. Jika memang ada pengaduan ke desa, pihaknya selaku perbekel pasti menindaklanjutinya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi mengaku besok pagi pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengecek langsung kamdang ayam tersebut. Menurutnya meskipun usaha tersebut tergolong usaha menengah, wajib memiliki izin UMKM yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
"Besok kita turun untuk mengecek ke lokasi. Apabila memang tidak memiliki izin pasti kita tindak, apalagi kandang ayam itu berada di tengah-tengah pemukiman warga, jelas melanggar ketentuan," tegasnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025