Ya Ampun! Miliki Ilmu Sirep dan Jimat, Maling Asal Jawa Timur Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 13 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pria asal Jawa Timur berumur 38 tahun yang mengaku punya ilmu sirep dan memiliki sejumlah jimat tak mampu menyirep Hakim di PN Denpasar yang mengganjarnya hukuman 2 tahun penjara.
Terdakwa Muhammad Taupik langsung tertunduk lesu mendengar ketok palu Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, SH.MH atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk Gang Flora itu terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Esthar dalam amar putusannya, Kamis (13/12).
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan menyatakan menerima. Begitu pula dengan terdakwa.
Diketahui, kasus pencurian yang dilakukan terdakwa ini cukup unik. Terdakwa yang berhasil menggasak barang barang di dua lokasi yang berbeda itu disebut-sebut menggunakan ilmu sirep.
Dalam dakawaan disebut, di dua tempat terdakwa beraksi, kedua pemilik rumah dalam keadaan tertidur pulas dan tidak mengetahui terdakwa masuk kedalam rumahnya.
Lokasi pertama yaitu di Jalan Hayam Wuruk No 112. Disana terdakwa menggasak barang-barang berupa laptop, handphone dan uang tunai Rp75 ribu milik Fita Dolores Afristianto.
Lokasi kedua di Jalan Cempaka Putih, Kesiman. Di rumah ini, pelaku juga menggasak barang milik saksi korban I Wayan Martana dan I Made Sudani. Saat terdakwa masuk ke rumah saksi korban, terdakwa juga dengan leluasa masuk dan hanya mengambil handphone.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025