'Ngotot', Wanita Inggris Penampar Petugas Imigrasi Ribut dengan Hakim di Sidang
Rabu, 12 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sikap terdakwa Auj-E Taqaddas, turis asal British Citizen, Inggris yang menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, mengaku dirinya tidak salah melakukan tindakan kekerasan dan melawan petugas.
Itu terungkap saat dihadirkannya para saksi/korban dari petugas Imigrasi Ngurah Rai di persidangan, Rabu (12/12) di PN Denpasar.
Wanita yang selalu bikin heboh setiap sidangnya ini dihadapan majelis hakim, begitu pongahnya mengatakan bahwa para petugas imigrasi pantas untuk mendapat tamparan darinya.
"Terhadap keterangan saksi yang mengatakan anda melakukan penamparan saat kejadian, tolong dijawab benar atau tidak," tegas hakim Estar.
Dengan wajah sinis terdakwa sambil berdiri mengatakan bahwa itu pantas diterima. "Dia pantas mendapat tamparan itu," jawab terdakwa melalui penerjemahnya.
Sempat terjadi perdebatan dengan Hakim lantaran terdakwa dinilai tidak sopan selama proses jalannya sidang. Bahkan terdakwa justru ngotot agar para petugas imigrasi yang didudukkan sebagai saksi dihukum.
"Anda boleh tidak terima, tapi anda harus paham bahwa anda didudukkan di persidangan ini atas kasus adanya laporan tindakan kekerasan dan melawan petugas. Ngerti tidak anda, jika merasa keberatan, nanti ada kesempatan anda untuk bicara. Jika merasa benar silahkan buat laporan baru di kepolisian," tegas Hakim.
Namun terdakwa yang terlihat tidak puas terus ngoceh. Hal ini membuat Hakim langsung ketok palu dan menghentikan sidang.
"Majelis Hakim bisa saja membuat laporan bahwa anda telah menghina jalannya persidangan. Ingat ini hukum di Indonesia, anda harus mengerti itu. Silahkan anda keluar, sidang ditutup," hentak Hakim.
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waher Tulus Jaya Torihoran, terdakwa diadili karena menampar petugas Imigrasi. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Juli 2018 lalu di ruang pemeriksaan Imigrasi, Bandara Ngurah Rai.
Kasus ini berawal saat terdakwa Auj-E Taqaddas akan terbang ke Singapura, namun saat dilakukan pemeriksaan dukumen oleh petugas Imigrasi, diketahui bahwa terdakwa telah over stay (melebihi izin tinggal) selama 3 bulan.
Atas temuan itu, petugas bernama Bima membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan. Sampai di ruang pemeriksaan, rekan Bima, yaitu Andhika Rahmad Santoso mengambil paspor milik terdakwa.
Saat itu terdakwa sudah dalam keadaan emosi. Kemudian saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada Ardyansyah. Saat itu saksi Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa bahwa terdakwa tidak bisa berangkat karena harus menjalani pemeriksaan.
Namun terdakwa malah marah-marah dan memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor. Sambil marah-marah, terdakwa berusaha merampas paspor yang dipegang oleh Ardyansyah, tapi tidak berhasil.
"Karena tidak berhasil marampas Paspornya, terdakwa langsung menampar pipi kiri Ardyansyah. Tak hanya itu, terdakwa juga berusaha mengambil router wifi dan mengarahkan kearah Ardyansyah, namun bisa dihalangi.
Saksi Ardyansyah sendiri, saat ditampar sedang menjalankan tugas dan menjabat sebagai Assitant Supervisor pada unit A Imigrasi Ngurah Rai. Akibat perbuatanya, terdakwa dijerat dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025