Bawa Biji dan Batang Ganja Dituntut 3 Tahun
Senin, 10 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk beberapa biji dan batang kering ganja dengan berat 1,09 gram, terdakwa Andie Rizky (32) oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut selama 3 tahun penjara.
Terdakwa yang ditangkap di kost nya Jalan Tukad Pancing No. 100 X, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Sugiarta yang diwakili Jaksa Adhi Antari dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menggunakan narkoba.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Andie Rizky dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutannya, Senin (10/12).
Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman.
Sementara sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 13 Juni 2018 lalu sekira pukul 17.00 Wita di di Pondok Kos Hijau, Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Eko Riyanto (terdakwa dalam berkas terpisah) yang membawa ganja. Kepada polisi, Eko mengaku mendapat ganja dari terdakwa.
BACA JUGA : PT Pelindo III Benoa, Bali Digugat
Dari informasi itu, petugas polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa di kostnya. Setelah menangkap terdakwa, langsung dilakukan pengeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu buah amplop warna merah yang setelah dibuka berisikan, biji dan batang kering ganja yang setelah ditimbang beratnya adalah 1,09 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025