Dituntut Ringan, Empat Pengedar Upal 'Ngotot' Ajukan Pledoi
Senin, 10 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Empat terdakwa pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu hingga ratusan lembar yang sangat meresahkan masyarakat, dituntut hukuman berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/12).
BACA JUGA : PT Pelindo III Benoa, Bali Digugat
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum I Gede Agus Suraharta diwakili Jaksa Fajar Said menuntut terdakwa Samsul Arifin selama 1,5 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya lainnya yakni Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono hanya dituntut satu tahun penjara.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mengedarkan 129 lembar uang palsu dari 200 lembar yang dimiliki para terdakwa.
"Mereka terbukti melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," terang Jaksa.
Mendengar tuntutan Jaksa, keempat terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan dengan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025