Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hakim Ganjar 7 Tahanan Kabur dari Polsek Denbar Hanya 27 Bulan

Senin, 10 Desember 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Para komplotan tahanan yang kabur dari Polsek Denpasar Barat (Denbar) dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pidana penjara selama dua tahun tiga bulan atau 27 bulan.
 
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa,SH.MH pada Senin (10/12) ini hanya mengurangi tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja yang mengajukan hukuman selama 2,5 tahun.
 
Para komplotan sebanyak 7 terdakwa ini Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21).
 
Seluruhnya dijerat kasus melakukan pengerusakan terhadap sel tahanan dan dari ruang tahanan Kepolisian Sektor Denpasar Barat beberapa bulan lalu.
 
"Para terdakwa dinyatakan bersalah dengan terang-terangan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap benda, melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, serta menghilangkan barang milik orang lain. Menjatuhkan kepada para terdakwa selama dua tahun tiga bulan," putus Hakim.
 
 
Menyatakan ketujuh terdakwa bersalah sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP joint Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
 
 
Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018 lalu, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.
 
Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubair dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.
 
Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.
 
Terdakwa Zubair meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakwa Zubair menerima makanan tajuk dari Merica.
 
 
Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lantas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji ukuran kecil.
 
Setelah berhasil membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelumnya.
 
Kemudian, pada 31 Mei 2018 lalu, para terdakwa melarikan diri kesejumlah tempat didalam dan luar Pulau Bali hingga akhirnya bisa ditangkap kembali.(BB)


Berita Terkini