Simpan Ratusan Pil Ekstasi, Dua Pengedar Jawa Timur Ditangkap di Hotel Kuta
Jumat, 07 Desember 2018
Humas Polda Bali for Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap pengedar narkoba, Kamis (6/12) dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 700 butir berat bruto 198,35 atau 195,77 gram netto, 5 paket sabhu dengan berat bruto 501,28 gram atau 496,05 gram netto.
Pelaku berjumlah 2 orang berinisial TO umur 34 tahun dan S umur 28 tahun, keduanya berasal dari Jawa Timur berhasil ditangkap disebuah hotel di wilayah Kuta. berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa para pelaku diduga terlibat tindak pidana narkoba.
Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, kemudian saat pelaku hendak keluar dari hotel tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan pelaku langsung digiring menuju ke kamarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dikamar pelaku petugas berhasil menemukan 700 butir pil ekstasi, 5 buah paket sabhu, timbangan, 1 bendel klip plastik dan buku rekapan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut, sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan Polda Bali akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, sehingga Bali bisa bebas dari peredaran gelap narkoba," tutupnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (7/12).(BB)