Tetapkan Sudikerta Tersangka, Penyidik 'Sakti Mantraguna' Akan Dilaporkan ke Kapolri
Kamis, 06 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Selain mengungkap berbagai kejanggalan dan kenehan terkait penetapan tersangka Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, pihak kuasa hukum Sudikerta juga menyoroti penanganan laporan dari kuasa hukum Maspion Group terhadap Sudikerta seperti "dikebut" bak dikejar setan.
BACA JUGA : Kasus Tampar Petugas Imigrasi, Terdakwa Wanita Asal British Citizen Ini Berulah Disidang
Kuasa Hukum Sudikerta yakni Andar Situmorang mengungkap "keanehan" lainnya yakni baru dilaporkan 4 Oktober 2018 lalu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/367/Ren.4.2/K/2018/Ditreskrimsu, tanggal 4 Oktober 2018. Kemudian turun Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/71/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.
Keanehan lain, kata Andar Situmorang yaitu hanya dalam waktu sebulan, Sudikerta sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat 30 November 2018.
"Kasus ini sangat aneh dan sangat cepat penanganannya. Seperti ada semangat 45 dari penyidik. Klien saya baru diperiksa sekali dan langsung tersangka. Itu penyidik 'sakti mantraguna'. Dalam sebulan sudah bisa periksa semua saksi dan ada puluhan dokumen katanya sebagai barang bukti," sentilnya.
Atas keanehan itu, ia menyindir penyidik Polda Bali yang menangani kasus Sudikerta ini patut diacungi dua jempol dan diberikan kenaikan pangkat. "Tapi kami tidak akan tinggal diam. Kalau proses hukum ini dilanjutkan dengan segala keanehan itu, penyidik akan saya laporkan ke Propam, Biro Wasidik Polri dan Kapolri," tandas Andar Situmorang.
Ket foto: Kuasa Hukum Sudikerta, Andar Situmorang
BACA JUGA : Penyidik Abaikan UU PT, Sudikerta Harusnya Tak Tersangka Tapi Dirut PT Pecatu Bangun Gemilang
Dengan berbagai kejanggalan yang ada, pensiunan polisi yang juga kini berprofesi sebagai advokat itu merasa terpanggil untuk membantu Sudikerta mencari dan mendapatkan keadilan. Ia mau turun ke Bali dan ikut mendampingi pemeriksaan Sudikerta pada Senin, 10 Desember 2018 mendatang.
"Jangan ada suka-suka dari penyidik di Polda Bali dan sesuai selera menetapkan orang jadi tersangka," harap Andar Situmorang.
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, penetapan status Sudikerta sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).
Dalam surat ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi a.n. Drs. Ini Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai Tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau dengan sengaja menggunakan/memakai surat palsu atau yang dipalsukan.
Sudikerta juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/367/Ren.4.2/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/71/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.(BB).