Beli Ganja 'Gorila', Matius Plontos Dituntut 7 tahun
Rabu, 05 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pria berkepala plontos asal Banjarnegara bernama Matius Arif (36) nampak tegang mendengar tuntutan JPU yang sangat tinggi saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/12).
BACA JUGA : Kurir Sabu Jaringan Lapas Diganjar 12 Tahun
Terdakwa yang indekos di Jalan Astawa I Gang Sudimala, Peguyangan ini tidak menyangka atas tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap dirinya yang selama ini jadi pengguna narkoba untuk tembakau sintetis atau yang dikenal ganja "gorila".
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Matius Arif dengan pidana penjara selama 7 tahun," sebut jaksa Yuli SH Peladiyanti yang mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tak hanya itu, Jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami juga menuntut agar terdakwa yang bekerja sebagai sekuriti itu untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Dody Artha Kariawan langsung memohon keringanan hukuman melalui pembelaan yang diajukan secara lisan.
Terdakwa ditangkap pada hari Kamis 12 Juli 2018 silam sekira pukul 23;45 wita di area parkir Vila The Green Surga di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Tunjung II/99.
Dalam surat tuntutan disebut pula, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan tembakau sintetis pada orang yang bernama Frengky seharga Rp 400 ribu.
Setelah membayar melalui transfer, terdakwa dihubungi oleh Frengky untuk mengambil pesanannya di Jalan Kunti, tepatnya disamping trafic light di depan sebuah toko.
Mendapat infomasi itu, terdakwa langsung pergi mengambilnya. Setelah mendapatkan pesanannya, terdakwa langsung pergi menuju Vila The Green Surga di Jalan Tangkupan Perahu.
Saat tiba di parkiran vila, terdakwa langsung ditangkap polisi yang sebelumnya sudah mengintai gerak gerik terdakwa. Saat ditangkap, dengan disaksikan saksi umum, langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang setelah dibuka berisikan tembakau sintetis seberat 2,64 gram neto.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025