Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diganjar 12 Tahun

Rabu, 05 Desember 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. AA Gede Rai (45) satu dari dua komplotan narkoba jaringan Lapas Kerobokan jenis sabu divonis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar selama 12 tahun penjara.
 
Selain pidana penjara, kurir sabu ini juga diganjar denda sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak sanggup untuk membayar sebagai gantinya penjara selama 3 bulan.
 
Terdakwa yang merupakan orang suruhan dari Soenartono Rachmanto alias Onny (Napi Lapas Kerobokan) oleh majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH divonis 5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Lovi Pusnawan SH.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan," putus Hakim Sri Wahyuni yang sempat menskor sidang lantaran sakit saat bacakan putusan, Rabu (5/12).
 
Atas putusan Hakim, terdakwa yang selalu merunduk selama mendengarkan amar putusan melalui penasihat hukumnya, Albert Jackson menyatakan pikir-pikir. Begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Jaksa Cokarda Intan Merlany Dewie,SH menyatakan pikir-pikir.
 
 
Terdakwa dinilai bersalah dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
 
Sebagaimana diketahui, kejadian berawal pada tanggal 11 April 2018, saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (napi Lapas) mengambil paket milik Bo di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, dan terdakwa pun menyanggupinya.
 
Namun sebelum itu, terdakwa terlebih dahulu mampir ke Laundry Fy di kawasan Taman Pancing. Di sana terdakwa bertemu dengan Rere (DPO) mengambil SIM C sebagai syarat mengambil paket, serta uang Rp 200 ribu untuk membayar pengambilan paket.
 
Sesampai di tempat jasa pengiriman paket, terdakwa langsung menyelesaikan proses administrasi dan langsung menerima paket koper berwarna ungu.
 
Terdakwa tidak menyadari jika saat itu sudah diawasi oleh Polisi dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Dimana, petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.
 
Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
 
Kemudian petugas memeriksa paket itu dengan menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan 2 bungkus serbuk putih. Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotik.
 
 
Berdasarkan hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
 
Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 itu lah paket diambil oleh terdakwa Gede Rai. Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya.
 
Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram bruto.
 
"Terdakwa beserta barang bukti sabu diamankan petugas. Hasil pengembangan kemudian diamankan juga Soenartono Rachmanto alias Onny," terang jaksa.(BB)


Berita Terkini