Hati-hati 'Bermedsos' Agar Tak Dipenjara, Togar Sarankan Netizen 'Hindari Body Shaming&#
Kamis, 29 November 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Permasalahan 'body shaming' atau mengkritik dan mengomentari secara negatif fisik atau bentuk tubuh orang lain bukan lagi menjadi hal baru di Indonesia. Namun hal ini kian berbahaya dan berdampak massif jika dilakukan dan disebarkan via media sosial (medsos).
"Netizen Indonesia karakternya kerap nyinyir bahkan banyak yang sampai tergoda melakukan body shaming, mengejek bentuk fisik orang lain di medsos. Ini sungguh berbahaya baik bagi korban maupun pelaku," kata "panglima hukum" dan advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. di Denpasar, Kamis (29/11/2018).
Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu menilai dampak negatif bagi korban body shaming ini apalagi dilakukan di medsos cukup serius karena sangat mengganggu kondisi psikologis korban.
Menurut pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu, ketika bentuk tubuhnya diejek, korban tidak hanya sakit hati tapi bisa kehilangan rasa percaya diri. Dan yang lebih parah, lanjut Togar, ketika ada komentar negatif berantai lagi, banyak korban menjadi stres, depresi dan kehilangan kendali, bahkan yang paling ironis tak sedikit mereka bisa berujung pada bunuh diri.
BACA JUGA : Istri, Anak, Menantu Berkuasa di Dwijendra, Chandra: Di Semarang Suami Istri Jabat 30 Tahun
"Sejumlah riset di negara maju menunjukkan korban bunuh diri juga dipicu adalah perlakuan body shaming baik secara langsung maupun di medsos. Jadi betapa berdosanya pelaku body shaming jika sampai yang diejeknya menderita bahkan bunuh diri," ungkap Togar yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.
Perbuatan 'body shaming' juga bisa berujung tindak pidana dan bisa membuat pelakunya dipenjara. "Kalau tidak mau dibui atau dipenjara hanya karena mengejek bentuk tubuh orang baik di medsos ataupun di dunia nyata, jangan lakukan body shaming," kata Togar mengingatkan.
Togar membeberkan bahwa berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana yang sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan dari Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Adapun ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Tidak hanya perempuan, laki-laki, orang tua, bahkan anak muda banyak yang menjadi korban dari 'body shaming' itu sendiri. Sejak awal 'body shaming' menjadi tren untuk bahan candaan saja, namun lama kelamaan menjadi serius untuk menjelek-jelekkan seseorang.
BACA JUGA : Kasus Ibu Bunuh Tiga Anak, Aktivis Solidaritas Lawan KDRT Desak Kejari Gianyar 'Stop' Kasasi
Togar yang menjabat sebagi Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar itu memandang sesungguhnya kaum milenial kerap kali menjadi korban dan pelaku dari 'body shaming'. Tapi tidak juga menutup kemungkinan menyerempet kaum ibu-ibu (emak-emak).
“Realistis saja, kaum ibu-ibu itu kan pasti sudah punya anak, body sudah tidak seperti dulu lagi. Kalau dikatain di sosial media atau secara langsung bisa juga disebut body shaming lho," kata pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktoral pada Progam S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.
Togar menjelaskan bahwa yang rentan menjadi korban 'body shaming' adalah anak muda dan kaum ibu-ibu. Apabila keterlaluan bisa melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib disertai alat bukti yang cukup.
"Mulai sekarang saya imbau kepada semua pihak. Siapapun, khususnya yang anak-anak muda dan kaum ibu-ibu, berhati-hati dan cerdaslah dalam bermain di sosial media. Karena istilahnya mulutmu harimaumu sudah mengalami pergeseran menjadi statusmu, harimaumu," tutup Togar seraya mengingatkan.(BB).