Kasus Ibu Bunuh Tiga Anak, Aktivis Solidaritas Lawan KDRT Desak Kejari Gianyar 'Stop' Kasasi
Kamis, 29 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Vonis 4,5 tahun untuk Ni Luh Putu Septian Parmadani (33) dalam kasus tindak pembunuhan terhadap ketiga anakya yang masih kecil kabarnya akan dilanjutkan oleh tim JPU Kejari Gianyar untuk mengajukan Kasasi.
Maklumlah saat itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama 19 tahun penjara yang kemudian Hakim memutuskan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
"Kami mendengar kabar jika dari pihak Jaksa Penuntut Umum akan melakukan kasasi. Apapun itu kami akan siap menghadapinya, tetapi saran kami stop sudah persoalan hukum untuk Ni Luh Putu Septian Parmadani. Karena sesungguhnya ia adalah korban dari KDRT," tegas I Made "Ariel" Suardana SH selaku pendamping hukum bersama kelompok solidaritas lawan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (29/11).
Kata dia, dalam hal ini Jaksa seperti balas dendam atau malu dengan terlanjur menjatuhkan tuntutan yang sangat tinggi dan kemudian turun putusan yang sangat jauh lebih ringan hingga 14,5 tahun.
"Saya mendesak Kejari Gianyar tidak melakukan kasasi. Stop, sudahi perkara ini. Daripada kasasi, tapi putusannya sama dengan PT, malah lebih malu lagi," tegas Suardana.
Pria yang akrab disapa Aril itu menjelaskan, kejaksaan sebagai pengacara negara dalam kasus ini tidak sedang mewakili kepentingan publik atau negara. Sikap kejaksaan mengajukan kasasi dianggap tidak adil dan tidak pantas karena tidak mewakili publik.
"Harusnya Kejari Gianyar fokus pada perkara lain yang lebih besar menyangkut kepentingan publik. Jika ini akan terus diperpanjang, maka sudah dapat dipastikan akan ada kekuatan dan dorongam lebih besar lagi dari masyarakat untuk membela Septian," akunya.
Karena itu, dia bersama aktivis perempuan yang peduli dengan nasib Septian bakal habis-habisan melawan Kejari Gianyar jika tetap ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Septian nekat mengajak anak-anaknya mengakhiri hidup karena Septian sendiri adalah korban KDRT.
Mestinya kejaksan lebih peka dan cerdas, karena dilihat dari sisi keadilan putusan penjara 4,5 tahun untuk Septiyan sudah adil. Kendati pun Septiani merasa berat karena posisinya adalah korban yang kemudian menjadi pelaku.
Iapun akan mengambil langkah dengan bersurat ke Jaksa Agung (JA). Pihaknya akan meminta JA menghentikan upaya kasasi Kejari Gianyar sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap Jaksa yang bertugas dalam kasus ini.
Pasalnya, terkesan kinerja Jaksa tersebut membuat pimpinan Kejari Gianyar mengambil tindakan berupa tuntutan tinggi yang akhirnya menjadi blunder.
"Kami meinta jaksa agung mengatensi, bahwa kasus ini tidak seperti kasus lainnya. Ada iklim yang berbeda, bahwa Septiani mengalami disosialisasi akibat KDRT," ungkapnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025