Kisruh Yayasan Dwijendra "Memanas", Rektor Dwijendra Umumkan Perkuliahan Diliburkan
Selasa, 27 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kisruh berkepanjangan yang disertai insiden pelarangan dan tertahannya ratusan mahasiswa Universitas Dwijendra di depan pintu gerbang kampus Dwijendra, membuat pihak Rektor Universitas Dwijendra akhirnya mengambil keputusan sementara.
Keputusan sementara pihak Rektor Universitas Dwijendra itu yakni dengan meliburkan seluruh kegiatan perkuliahan selama sepekan dari tanggal 27 November hingga 2 Desember 2018 mendatang.
Sesuai surat pengumuman yang langsung ditandatangani Rektor Universitas Dwijendra Dr Putu Dyatmikawati, S.H.,M.hum Nomor 1505/UD/II/L/XI/2018, yang beredar luas itu berisi pengumuman libur sementara waktu bagi pra mahasiswa dan dosen untuk proses belajar mengajar.
Adapun pengumuman itu yakni 'sehubungan dengan kondisi kampus yang kurang kondusif, karena adanya permasalahan hukum antara pengurus yayasan dengan pembina yayasan yang saat ini masih dalam proses peradilan di Pengadilan Kelas I Denpasar, maka untuk menghindari mahasiswa dilibatkan dan atau terlibat dalam permasalahan hukum tersebut, dengan ini diumumkan bahwa Perkuliahan ditiadakan dan mahasiswa diliburkan dari tanggal 27 November-2 Desember 2018 mendatang'.
BACA JUGA : Masyarakat Diharap Kritik Kejaksaan, Jaksa Agung Minta Jajarannya Profesional dan Jaga Integritas
Bahkan, untuk sementara waktu mahasiswa dilarang datang ke kampus pada tanggal yang diumumkan tersebut di atas. Demikian pengumuman tersebut untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepastian pengumuman libur selama seminggu bagi mahasiswa dan doses ini dibenarkan salah satu dosen yang mengajar di Universitas Dwijendra.
"Itu surat edaran yang saya terima, kebetulan hari ini jadwal saya mengajar di Fikom Dwijendra," jelas Agus Astapa, salah satu dosen Universitas Dwijendra.
Seperti diketahui, Senin sore (26/11/2018) ratusan mahasiswa Universitas Dwijendra dan pihak dosen dilarang masuk ke areal kampus yang beralamat jalan Kamboja. Pelarangan ini tentu saja menimbulkan reaksi keras para mahasiswa yang hendak belajar.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025