Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Kantongi Izin, Kembali Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame Bodong

Selasa, 27 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri dari TNI, dan Kepolisian  kembali melakukan pembongkaran papan reklame tanpa izin atau bodong di Pertigaan Pulau Moyo Selasa (27/11). 
 
 
Pembongkaran ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana.
 
Menurut Sudana, pembongkaran papan reklame ini dilakukan karena tidak mengantongi izin. Selain itu pembongkaran ini dilakukan karena papan reklama ini sangat mengganggu ketertiban umum dan membuat wajah kota semrawut.
 
Tidak hanya itu Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan Reklame. Dimana dalam Perda itu sudah diatur titik penempatan reklame. Dengan demikian maka setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame. 
 
 
 
‘’Maka dari itu kami secara berlanjut melakukan pembongkaran papan reklame khususnya yang tidak memiliki izin maupun izinnya yang sudah kadaluwarsa,’’ ujarnya.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, tim gabungan ini akan terus melakukan penertiban. Sedangkan untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali. Disamping itu menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. 
 
 
 
Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi baru pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
 
“Diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan daerah Kota Denpasar seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota. Kalau ada papan reklame tanpa IMB agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau Dinas terkait,’’ harapnya.(BB)


Berita Terkini