Terdakwa Ngaku Menyesal, Kasus Pembunuhan Jukir Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Kamis, 22 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penikaman seorang juri parkir (Jukir) oleh rekan sesama yang video rekaman CCTV sempat jadi viral dilimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (22/11).
Pelimpahan berkas bersamaan dengan tersangka I Wayan Siki, juru parkir yang langsung dimasukkan ke sel titipan Kejari Denpasar.
Di dalam sel, kakek 65 tahun yang sebelumnya sempat sesumbar tidak menyesali aksi penikaman yang dilakukan terhadap rekannya I Ketut Pasek Mas (47) hingga tewas. Namun saat pelimpahan mengaku menyadari bahwa apa yang dilakukan sangat berdosa dan sangat menyesal.
Tersangka yang tinggal di seputaran wilayah Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat (Denbar) ini tiba di Kejari Denpasar dengan dikawal petugas kepolisian Detim.
"Sudah dilimpahkan dan telah dilakukan pemeriksaan berkas oleh Jaksa untuk kelengkapan berkas," kata Kasipidum Kejari Kota Denpasar Arief Wirawan.
Ket foto : Terdakwa Siki (mengenakan baju garis-garis)
Dikatakannya Jaksa yang menangani, pihaknya menugaskan Putu Oka Surya Atmaja SH. Setelah berkas lengkap, Siki langsung digiring ke Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan).
"Kami usahakan segera, mungkin satu atau dua minggu kami limpahkan ke PN agar bisa disidangkan," ujar pejabat asal Palembang, Sumatera Selatan ini.
Dalam berkas disebutkan pada Rabu (26/9) lalu sekitar pukul 13.30 wita, Siki membantai korban Pasek Mas dengan pisau sebanyak 8 tusukan.
Diduga aksi pembunuhan yang dilakukan Siki memang sudah direncakankan setelah dia menerima SMS dari korban, pada pukul 08.00 wita sebelumnya lantaran rebutan lahan parkir.
“Saya sakit hati dan marah serta berniat membunuhnya, karena dalam SMS itu jika lahan parkir itu akan dikuasainya (korban) dibawah naungan pecalang,” ucap tersangka.
Siki mengaku jika dirinya yang mengajak korban bekerja memungut parkir di TKP. Sebab dia merasa kasihan dengan korban yang tidak memiliki pekerjaan serta uang.
Siki telah bekerja selama 4 tahun di lokasi. Sementara, korban sekitar setahun belakangan. Dilanjutkannya, setiap hari tersangka menyetor Rp 50 ribu ke PD Parkir. Sedangkan sisanya dibagi dua dengan korban. Karena kesalahpahaman yang menganggap korban akan menguasai lahan parkir akhir ia nekat untuk merencanakan membantai korban.
Atas perbuatannya itu, Siki dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu 340, 338, dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan yakni seumur hidup atau pidana mati atau paling lama penjara 20 tahun. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025