Simpan Ratusan Peluru, Oknum Perbakin Diganjar 1 tahun Penjara
Kamis, 22 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penyergapan terhadap Eko Bayu Ariefianto (41), warga Desa Kertalanggu, Kesiman, Denpasar Timur, yang sempat bikin heboh atas kasus kepemilikan ratusan amunisi di Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
Terdakwa dinilai bersalah melawan hukum menerima, mencoba memperoleh, menguasai, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau memasukkan senjata api, amunisi dan sesuatu bahan peledak ke Indonesia tanpa dilengkapi ijin resmi.
"Memhukum terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara," ketok palu Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja, Kamis (22/11).
Putusan yang lebih ringan lagi enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara di PN Denpasar. Langsung menyatakan diterima pihak terdakwa dan jaksa.
Dalam putusannya Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya penangkapan tersangka bermula saat Tim Subdit I Dit Reskrimum bersama Tim CTOC dan Brimob Polda Bali, melakukan penggerebekan di rumah Eko Bayu yang beralamat di Jalan Gandapura III E, Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar timur, pada 26 Juni 2018, Pukul 21.30 Wita.
BACA JUGA : Sidak Tim GDN Nihil Pelanggaran di Nusa Penida
Dari hasil penggerebekan kediaman Eko itu, anggota menemukan amunisi kaliber berukuran 7,62 milimeter (mm) sebanyak sembilan butir, amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 124 butir, amunisi kaliber 40 mm (sembilan butir), amunisi kaliber sebilan mm (104 butir), satu peluru "soft gun slug" dan satu proyektil.
"Petugas juga mendapati satu butir kaliber 45, satu butir kaluber 38, sebanyak 20 butir peluru hampa, tujuh proyektil, 135 selongsong peluru, satu buah invinite vowder anti huru hara, dua buah "air soft gun" laras panjang dan dua buah laras pendek, lima buah sangkur dan satu buah pisau.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku menyimpan amunisi aktif tersebut untuk digunakan kembali pada kejuaraan menembak, sedangkan selongsong peluru dan proyektil yang disimpan terdakwa diakuinya sebagai kenang-kenangan usai mengikuti perlombaan.
Namun, kepemilikan dan penyimpanan amunisi yang didapat dari rumah terdakwa itu tidak memiliki izin pihak berwenang. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025