Bawa 0.11 Gram Sabu, Pria Full Tato Ini Divonis Hakim 'Ringan'
Rabu, 21 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk punguti jamur kotoran sapi, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun namun untuk BB sabu hanya divonis 2,5 tahun.
Itu diterima oleh terdakwa Reufi Hedayesi alias Tomi (26) untuk kepemilikan 0,11 gram sabu, diganjar oleh majelis hakim di PN Denpasar selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Pria full tato yang tinggal di Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan yang didampingi pihak Pusbakum langsung menerima putusan hakim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun enam bulan," ketok palu Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada, Rabu (21/11).
Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umu, (JPU) Gusti Ayu Putu Hedrawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diberitakan sebelumya, terdakwa ditangkap polsi pada tanggal 18 Mei 2018 lalu di tempat pangkas rambut Jalan Kediri, Tuban. Sebelum ditangkap, terdakwa bersama rekannya bernama Dewan mengkonsumsi sabu di daerah Nusa Dua.
Karena sabu yang digunakan masih sisa lalu dibagi dua antara terdakwa dan Dewan. Setelah menerima bagiannya, terdakwa pergi kearah Tuban dengan tujuan memotong rambutnya.
Tapi apes, saat sedang menunggu giliran untuk pangkas rambut, tiba-tiba datang polisi dan langsung menangkap terdakwa. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,11 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025