Gelapkan Uang Yayasan 'PKH' Rp1,02 Miliar Kande Lucky Divonis Ringan
Senin, 19 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Raden Kande Lucky (43) selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan), karena terbukti melakukan penggelapan uang Rp1,02 miliar milik Yayasan Perguruan Kristen Harapan (PKH) di Bali.
BACA JUGA : Modus Kuntit Korban, Jambret 14 TKP Ditangkap
"Terdakwa dinyatakan bersalah menguasai barang berupa uang tunai milik yayasan untuk kesenangan pribadi dan melanggar Pasal 372 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," putus Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, Senin (19/11) di PN Denpasar.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim.
Perbuatan penggelapan uang milik Yayasan Perguruan Kristen Harapan dilakukan terdakwa sejak 23 Maret 2016 hingga 13 Juni 2016 dengan cara mengelabuhi pihak yayasan yang akan mencari dan membeli sebidang tanah melalui perantara terdakwa.
Pihak yayasan percaya dengan terdakwa karena memiliki banyak informasi lokasi tanah yang dijual, sehingga pada 7 Maret 2016 terdakwa menyampaikan kepada pihak yayasan bahwa ada tanah di Desa Baluk Negara milik saksi I Wayan Susrama akan dijual per 100 meter persegi (satu are) sebesar Rp21 juta, dimana luas tanahnya mencapai 58 are.
Korban (pihak yayasan) yang percaya dengan bujuk rayu terdakwa, menyetujui pembelian tanah itu dan menyerahkan uang tanda jadi kepada terdakwa sebesar Rp75 juta. Namun, berselang beberapa hari kemudian, terdakwa mengatakan kepada pihak yayasan tanah milik I Wayan Susrama tidak jadi dijual.
Kemudian, korban meminta uangnya dikembalikan, namun terdakwa meyakinkan pihak yayasan bahwa terdakwa akan mencarikan lokasi tanah lain di Kabupaten Jembrana.
Terdakwa mengatakan kepada pihak yayasan ada lokasi tanah di Desa Banyubiru, Kabupaten Jembrana, seluas 66 are (6600 meter persegi) milik Kornelius Natalino Johan, dijual per 100 meter perseginya dengan harga Rp21 juta.
Singkat cerita ditengah perjalanan terdakwa meminta Kornelius Natalino Johan agar menitipkan sertifikat tanahnya di notaris dengan membuat perjanjian yang diketahui pihak yayasan. Isi perjanjian itu, jika terdakwa selama empat bulan (24 Maret 2016 hingga 24 Juni 2016) tidak melunasi cicilan secara bertahap harga tanah sebesar Rp1,16 miliar, maka perjanjian batal demi hukum dan uang pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen menjadi hangus.
Kemudian, Terdakwa meminta pihak yayasan segera mentransfer uang 50 persen dari harga tanah (Rp684 juta) ke nomor rekening terdakwa dengan alasan untuk menebus SHM milik Kornelius Natalino Johan yang masih ada di notaris dan agar cepat bisa dibuatkan akta jual beli atas nama yayasan.
BACA JUGA : Modus Kirim Roti Isi Sabu untuk Sang Kekasih di LP Kerobokan, Nur Yani Diganjar 10 Tahun
Namun, faktanya terdakwa justru mengelabui pihak yayasan, setelah uang itu ditransfer sebesar Rp684 juta, justru terdakwa menyepakati harga tanah kepada Kornelius Natalino Johan (pemilik tanah) dengan harga Rp17,5 juta per arenya, sehingga uang muka yang diberikan pihak yayasan kepada terdakwa Rp684 juta hanya diberikan kepada pemilik tanah sebesar Rp577,5 juta uang kemudian ditransfer melalui rekening Kornelius.
Selanjutnya, pihak yayasan yang tidak mengetahui telah ditipu secara bertahap mentransfer uang kepada terdakwa pada 9 Mei 2016 sebesar Rp35 juta, mentrasnfer pada 23 Mei 2016 sebesar 26 juta, mentrasnfer pada 1 Juni 2016 sebesar Rp90 juta dan mentrasnfer pada 13 Juni 2016 sebesar Rp110 juta sehingga totalnya mencapai Rp1,02 miliar.
Justeru hangus seketika, karena sampai 13 Juni 2016 terdakwa belum membuat administrasi jual beli tanah berupa akta jual beli antara pihak yayasan dengan pemilik tanah Kornelius Natalino Johan. Karena merasa ditipu, pihak yayasan melaporkan kejadian itu kepada polisi.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025