Modus Kirim Roti Isi Sabu untuk Sang Kekasih di LP Kerobokan, Nur Yani Diganjar 10 Tahun
Senin, 19 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Rasa penyesalan terlihat dari raut wajah Nur Yani (27), demi cinta buta kepada kekasihnya yang mendekam di dalam LP Kerobokan, ia harus berada dalam bui karena menyusupkan sabu ke dalam Lapas.
Pada sidang putusan, Ketua Majelis I Gde Ginarsa mengganjar terdakwa hukuman selama 10 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan tiga tahun atas tuntutan dari Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila terdakwa tidak sanggup untuk membayar maka sebagai gantinya pidana penjara selama empat bulan," demikian ketok palu Hakim di ruang Candra, Senin (19/11) di PN Denpasar.
Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan sabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. Namun di waktu yang keempat, dia tidak beruntung lantaran petugas sudah lebih awal menguntitnya.
Wanita yang tinggal di sebuah kos beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19,84 gram netto.
Barang haram itu disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Maret 2018.
Awalnya terdakwa mendapat paket sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian.
BACA JUGA : Agar Tak Muncul Lagi, Berantas Preman Tak Asal Tangkap, Togar Situmorang Sarankan Hal Ini!
Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono (kekasihnya) yang masih menjadi warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar.
Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.
Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025