Berantas Preman, Togar Ingatkan Polda Bali Profesional 'Jangan Sampai Langgar HAM'
Senin, 19 November 2018
ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose yang menyatakan deklarasi perang melawan premanisme di Bali.
Togar yang juga dikenal sebagai advokat kawakan itu mengaku setuju preman yang melakukan tindakan kriminal dan meresahkan masyarakat diberantas. Apalagi Bali adalah tempat pariwisata yang didambakan keamanan dan kenyamanannya.
Namun di sisi lain pria yang dijuluki “panglima hukum” itu juga mengingatkan bahwa Polri selaku aktor utama keamanan harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan operasi terkait pemberantasan aksi premanisme.
"Karena ketidak profesionalan polisi dalam penanganan premanisme justru berakibat pada pelanggaran-pelanggaran HAM berat," kata Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara itu kepada media.
Togar juga mengingatkan agar pemerintah dan Polri tidak mengulang cara-cara pemberantasan premanisme yang membabi buta seperti di tahun 1980-an. Dimana pada saat itu aparat keamanan di Indonesia dengan leluasa melancarkan aksi kekerasan atas nama memerangi premanisme yang malah menjurus pada pelanggaran HAM.
Ket.Foto : Pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.)
"Berkaca pada pengalaman kasus penangkapan tanpa alasan yang masih muncul belakangan ini, sangat terbuka kemungkinan terjadi keberlanjutan dan keberulangan kasus kekerasan atas nama penegakan hukum yang sejatinya juga melanggar hukum," sentil pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu mengingatkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaaraan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, dalam menertibkan premanisme, Polri tidak boleh melakukan kekuatan yang berlebihan (exxesive use of force).
Juga harus mengacu pada aturan ketat penggunaan kekuatan sesuai dengan prinsip internasional dan aturan yang berlaku yaitu prinsip proporsionalitas (sesuai tujuan sah yang akan dicapai dan beratnya pelanggaran), keabsahan (sesuai dengan hukum yang berlaku), akuntabiltas (pertanggungjawaban hukum terhadap penggunaan kekuatan) dan kebutuhan (baru dilakukan jika memang dalam keadaan terdesak).
Polri juga harus menghormati prinsip praduga tak bersalah, tidak diskriminatif, memastikan efektivitas hak-hak para tersangka, seperti pendampingan pengacara, akses bagi keluarga dan lain sebagainya sesuai prinsip peradilan yang baik (fair trial) dan mekanisme pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Togar juga menegaskan di sisi lain Polri juga memiliki tugas dan fungsi lainnya seperti pengayoman, mediasi dan penyadaran hukum yang tersirat dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Polri serta memperkuat pemolisian masyarakat sebagai langkah-langkah pencegahan terjadinya aksi kekerasan dan premanisme.(BB)