Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polisi Ciduk Tiga 'Pemakai' Narkoba di Kuta, Badung

Minggu, 18 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Polresta Denpasar for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lagi-lagi sistem tempel dan transfer bahan baku narkoba menjadi modus yang diminati para pelaku tindak pidana narkotika dalam menjalankan aksinya. 
 
 
Terbukti petugas menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial Oky (27), Pilih (21) dan Arta (26) yang merupakan pemakai narkoba. Tersangka Oky dan dua tersangka lainnya ditangkap atas Barang Bukti (BB) yang berbeda.
 
Tersangka Oky ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 1,73 gram neto. Tersangka ditangkap pada Sabtu (10/11) pukul 00.20 wita, karena ada laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram, Kuta, Badung kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
 
"Kita tangkap di Jalan Mataram Kuta, Badung, saat digeledah badan nihil ditemukan barang bukti, kemudian kita geledah rumah tersangka, kita temukan BB ganja di dalam lantai kamar mandi," ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Minggu (18/11). 
 
 
 
Pengakuan tersangka barang adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Yudi, yang keberadaannya tidak diketahui. "Tersangka membeli dengan cara transfer uang dan sistem tempel barang. Tersangka mengaku membeli daun ganja tersebut untuk di pakai sendiri, dan katanya sudah 2 bulan memakai ganja, alasannya memakai daun ganja untuk mencari inspirasi dalam bekerja," ungkap mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
 
Sementara dua orang tukang ojek yang ditangkap petugas, Pilih dan Arta rupanya juga telah menjadi target operasi pihak kepolisian. Keduanya ditangkap di Jalan Padma, Kuta, Badung pada Sabtu (3/11) lalu sekira pukul 15.30 wita. Ditengarai lokasi ini juga kerap dipakai sebagai tempat transaksi narkoba.
 
Saat ditangkap petugas mendapat BB berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,26 gram di kamar kos Arta di Jalan Padma Kuta, Badung. 
 
 
"Keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik berdua yang dibeli dari temannya yang bernama Jack, yang keberadaannya tidak diketahui. Tersangka membeli dengan cara transfer uang dan sistem tempel barang. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai sendiri dan sudah 2 tahun memakai sabu," terang Kasat.
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar.(BB)


Berita Terkini