Pamit Kuliah di Bali, Rifqi Malah Disidang Miliki Tembakau 'Gorila'
Jumat, 16 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Riqki Deparbo (18) remaja asal Palembang yang selama ini diketahui keluarganya akan melanjutkan kuliah di Bali, justeru kini harus mendekam dijeruji besi.
Itu setelah remaja bertampang lugu ini kedapatan memiliki dan menggunakan secara sengaja tembakau sintetis atau sering disebut tembakau gorila. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati menuntut hukuman selama dua tahun penjara.
Dihadapan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bambang Eka Putra, remaja kelahiran 30 Agustus 1999, dinyatakan menyalahi peraturan yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU dari Kejari Denpasar ini.
Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya Agus Suparman dan Manik Yogiartha langsung menyampaikan pledoi lisannya, memohon keringanan hukuman.
"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya harus kuliah karena ijin orang tua ke Bali untuk kuliah. Mohon ampun yang mulia, saya juga pernah jalani rehab tetapi karena ajakan teman-teman saya coba cicipi tembakau itu, saya salah yang mulia," ucap Riqki memelas, Jumat (16/11).
Sebagaimana diketahui terdakwa diadili dalam perkara narkotika yakni atas kepemilikian 3,18 gram tembakau sintetis yang diakuinya dibeli untuk digunakan sendiri.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025