Tak 'Kantongi' Izin Usaha, Bengkel Cat Mobil Tanjung Raya Disegel
Jumat, 16 November 2018
Humas Denpasar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama sejumlah aparat kepolisian dan TNI serta instansi terkait melaksanakan penyegelan terhadap bengkel cat mobil Tanjung Raya yang ada di Jalan Tukad Balian No.123, Denpasar, Jumat (16/11).
Penyegelan ini dilakukan karena usaha ini telah melanggar tiga Perda yaitu Perda No. 5 tahun 2015 tentang bagunan gedung, Perda No. 13 tahun 2002 tentang SIUP dan Perda No. 7 tahun 2005 tentang izin tempat usaha dan ijin gangguan. Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Dewa Sayoga didampingi I Made Poniman saat melakukan penyegelan.
“Sebelum melakukan penyegelan bengkel cat ini telah kena tipiring tanggal 30 April 2018 dan kena denda sebesar Rp 1 juta. Meski demikian usaha ini tetap beroperasi tanpa izin. Untuk itu kami langsung melakukan tindakan penyegelan,” ujarnya.
Sampai penyegelan dilaksanakan bengkel cat mobil tidak bisa menunjukkan izin yang harus miliki untuk melakukan usaha ini. Setelah disegel bengkel cat mobil ini akan tetap diawasi bahkan pengawasannya juga melibatkan pihak desa. Bila segel ini dibuka sebelum bisa memiliki izin pihaknya kan membawa ke ranah pidana.
Bila kedepannya bengkel ini mampu menunjukkan izin untuk usaha maka segel yang telah terpasang akan dibuka.
Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga berharap semua masyarakat yang ingin membuka usaha agar melengkapi berbagai perizinan yang diperlukan sehingga tidak melanggar Perda.
Dewa Sayoga menambahkan selain melakukan penyegelan ini pihaknya rutin melakukan penertiban di seluruh Kota Denpasar. Hal ini untuk mewujudkan Kota Denpasar bebas dari pelanggaran seperti pedagang kaki lima, limbah padat dan cair.
Hal ini seiring dengan perkembangan pendudukan Kota Denpasar mobilisasi sangat tinggi. Ini tentu sangat mempengaruhi adanya berbagai permasalah seperti pelanggaran perda. Untuk itu pihaknya terus rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dewa Sayoga mengaku selain menertibkan bengkel ini pihaknya juga telah menyegel menertibkan baliho-baliho yang sudah izinnya tidak berlaku dan melanggar tempat pemasangannya.
“Sampai saat ini pemilik ada beberapa baliho yang izin sudah kadaluarsa, sehingga perlu dilakukan penertiban,” ungkapnya.
Keberadaan Sat Pol PP sebagai penegak Perda bukanlah untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku.
Pemilik Cat Mobil Tanjung Raya Firman Abadi mengaku izin usahanya masih dalam proses, sehingga sampai saat ini belum memiliki izin. Terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya kebisingan terkait bengkelnya ia mengaku mengaku ada proses pengetokan sebelum di cat.
Meseki demikian ia berharap masyarakarat yang merasa terganggu mau menyampaikan langsung keluhan tersebut pada dirinya sehingga pengetokan bisa dipindah. Bukannya langsung ke Satpol PP.
“Bagaimana lagi saya harus mengurus izin dulu baru bisa bisa bekerja lagi bengkel ini,” ujarnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025