Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Minta Penangguhan Penahanan, Sekjen Laskar Bali 'Keris' CS Tolak Dakwaan Jaksa

Kamis, 15 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sekjen Ormas Laskar Bali  I Ketut Putra Ismaya Jaya alias KERIS bersama dua rekannya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya kembali didudukkan di sidang ruang Utama PN Denpasar, Kamis (15/11) sore.
 
 
Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan pejabat negara dan pengancaman dalam sidang kali ini melakukan perlawanan dengan menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Seperti pada sidang sebelumnya, Ismaya yang disambut puluhan massa langsung melakukan persembahyangan. Namun kali ini nampak beda, tetap dengan pengawalan anggota Polisi bersenjata laras panjang berkesempatan sembahyang di areal dalam Padmasana, Pura di PN Denpasar.
 
Begitu usai sembahyang, Ismaya langsung meneriakkan "Satyam Eva Jayate" yang disambut "Keris Jaya" oleh massa yang datang memberikan suport terhadap calon DPD RI dari Bali, itu.
 
 
Melalui Kuasa Hukum, I Wayan Mudita.,dkk menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dkk. Dalam eksepsinya, kuasa hukum ketiga terdakwa menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan cacat formil. 
 
 
Dakwaan JPU disebut tidak cermat karena hanya mengurai dakwaan dari sisi pidana umum saja. Harusnya JPU juga mengembangkan mengarah pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umu, (KPU). 
 
"Jadi kami menolak dakwaan JPU karena cacat formil," sebut I Gusti Ngurah Artana, salah satu kuasa hukum para terdakwa. Dikatakan pula, dalam kasus ini, harusnya Sat Pol PP melakukan kordinasi dengan Gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang dibentuk oleh KPU. 
 
"Di Gakumdu, proses penyelidikan dan penyidikannya sama saja dengan penyidikan pidana biasa, lalu ada rekomendasi baru bisa kasusnya mengalir sampai ke pengadilan sebagai suatu perbuatan peristiwa pidana UU Pemilu, bukan UU Pidana Umum," tegas Artana.
 
Sementara menyinggung soal adanya ancaman yang dilakukan oleh para terdakwa, juga dibantah oleh tim kuasa hukum terdakwa. 
 
"Dalam kronologis sudah jelas dibacakan bahwa klien kami datang untuk koordinasi. Jadi tidak ada ancaman saat mendatangi kantor Sat Pol PP. Itu jelas disebutkan untuk melakukan kordinasi," tegas Mudita SH. 
 
 
Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Ismaya dkk., dengan tegas menolak dakwaan dari JPU. Sementara terkait permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dimohonkan kepada majelis hakim, disebutnya belum ada jawaban yang pasti. 
 
 
"Majelis masih dipertimbangkan," timpal Agus Samijaya yang juga salah satu kuasa hukum para terdakwa. 
 
Ditambahkannya, pertimbangan mengajukan permohonan pengalihan/penangguhan penahanan karena terdakwa Ismaya adalah calon DPD yang sudah tetap.
 
"Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan ini dengan hati nurani dan ketulusan sehingga permohonan yang kami ajukan ini bisa dikabulkan," tutup Samijaya.(BB)


Berita Terkini