Ambil Tempelan 7,41 gram Sabu, Ketut Suka Dituntut 11 Tahun
Rabu, 14 November 2018
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. I Ketut Suka Dana (33) terdakwa kasus Narkotika untuk kepemilikan total 7,41 gram sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majeis hakim pimpinan I.A Adnya Dewi, jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Sunia Negara Gang Watugunung No, 8 Br. Sakah, Denpasar itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (11) UU Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,"sebut jaksa dalam amar tuntutanya.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU terungkuap, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 12 Mei 2018 silam sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Pamoga gang Dewi Sri depan rumah No 2.
Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa lebih dahulu memasan paket sabu dengan harga Rp 11.500.000kepada orang yang bernama Joko (DPO).
BACA JUGA : Ayo Lebih Peduli! Komunitas 'Populasi Kunci' di Bali Serukan Stop Stigma dan Diskriminasi HIV
Setelah membayar, terdakwa lalu mengambil barang yang dipesan dari Joko di Jalan Raya Pamogan, Gang Dewi Sri depan rumah nomor 2. Namun pada saat terdakwa mengambil tempelan itu, terdakwa langsung ditangkap polisi.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang masing-masing beratnya 3,37 gram dan 4,04 gram yang disimpan dalam plastik klip dalam bungkus rokok. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025