Pasok Bahan Tembakau "Gorila" dari Hongkong, Gede Romy Diganjar 11 Tahun
Senin, 12 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pria asal Buleleng, I Gede Romy Andiana (27) diganjar Majelis Hakim pimpinan Estard Oktavi selama 11 tahun saat sidang Selasa (12/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hukuman itu akibat perbuatannya memesan bahan-bahan untuk meracik tembakau sintetis atau dikenal tembakau Gorila, pria berbadan tambun ini dituntut Jaksa selama 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar dua miliar rupiah subsider empat bulan," demikian Hakim.
Putusan Hakim setidaknya 4 tahun lebih ringan dari pengajuan hukuman Jaksa I Wayan Sutarta SH yang menjeratnya dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa kedapatan mengimpor 457 gram narkoba jenis AB-Fubinaca atau tembakau gorila dari Hongkong ke Pulau Bali.
BACA JUGA : Aneh, Pacar Terdakwa Cuma Saksi. Keduanya Sepakat Aborsi Gunakan Sprite Dicampur Nanas Muda
Sebelum terdakwa ditangkap,pada 12 April 2018 lalu, pukul 09.30 WITA, petugas berhasil mengamankan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik BC Bali menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-Ray.
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram bruto.
Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA.
Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh terdakwa, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorila.
"Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 9094,3 dolar Amerika atau Rp125,2 juta," beber Jaksa.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025