80 Persen Warga Bali Sudah 'Pemutihan Pajak' Kendaraan Bermotor, Bapenda: Sisanya Ditunggu!
Minggu, 11 November 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com- Denpasar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali tak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat sebagai wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas insentif berupa pemutihan yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 55 Tahun 2018 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan tunggakan pajak kendaraan di Bali mencapai 500 ribu unit. Menurutnya, dari data tersebut, sekitar 92 persen kendaraan bermotor nunggak pajak yang didominasi oleh kendaraan roda 2, dan sisanya adalah roda 4 keatas.
"Pemutihan dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus hingga 14 Desember 2018 mendatang. Dilihat dari target capaian masih ada sekitar 19.000 kendaraan yang mestinya harus mengikuti target pemutihan dari jumlah unit," ucap Santha saat bertemu awak media Baliberkarya.com.
Ket Foto: Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha
Santha mengaku menargetkan melayani sekitar 201 ribu unit kendaraan roda 2 roda hingga roda 4 keatas. Namun, hingga awal November 2018 ini, pihaknya baru melayani 182 ribu unit lebih dengan capaian dari sisi rupiah sebesar Rp 89,5 miliar lebih.
"Kami sudah mampu merealisasikan target pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 92,91 persen. Dimana, 80 persen orang sudah melakukan pemutihan," ungkap Santha.
Tak lupa, Santha berharap sisa waktu pemutihan hingga 14 Desember 2018 mendatang agar dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga mereka bisa kembali menjadi wajib pajak aktif dan bisa berpartisipasi untuk mendukung program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali.(BB).