Miliki 3,5 kg Sabu, Mabes Polri Seret Bandar Napi Kerobokan untuk Disidangkan
Jumat, 09 November 2018
Ist
Baliberkarya.com-Denpasar. Jika mendengar residivis disidangkan itu hal biasa, tapi kali ini untuk kali pertama aparat hukum berhasil menyeret bandar Narkoba yang masih mendekam di Lapas Kerobokan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sayangnya keberhasilan itu ditorehkan oleh petugas dari Mabes Polri.
Adalah Soenartono Rachmanto alias Onny (43) yang masih mendekam dalam LP Kerobokan, didudukan di kursi pesakitan karena terlibat jaringan pengedar Narkotika.
BACA JUGA : Sepanjang 1,1 Km Jalan Rusak di Pasih Uug, Pihak Desa Diminta Ajukan Proposal
Dalam sidang pimpinan IGN. Partha Bhargawa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy dan Tumpal Eben Ezer membacakan beberapa keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan. Namun sebelumnya dihadirkan saksi dari Mabes Polri yang melakukan pengembangan hingga ditangkapnya terdakwa.
Sempat terjadi perdebatan antara saksi dari Mabes Polri dengan kauasa hukum terdakwa, Agus Suparman SH, terkait kepemilikan barang bukti sabu sebarat 3.6812 gram. Agus Suparman menanyakan dari mana saksi mengetahui bahwa barang ini adalah milik terdakwa mengingat terdakwa sendiri saat kejadian masih berada dalam Lapas. Saksi menjawab mengetahui barang bukti itu milik terdakwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi AA Gede Rai (sudah dituntut 17 tahun oleh JPU).
“Saksi AA Gede Rai adalah orang suruhan terdakwa,” ujar saksi Polisi dari Mabes Polri itu.
BACA JUGA : Kerja ke Kapal Pesiar, Pemkab Bangli bantu Pinjaman Tanpa Bunga
Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan jaksa bermula pada tanggal 10 April 2018 pukul 21:00 Wita terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh orang yang bernama Bo (DPO). Bo, saat itu meminta terdakwa untuk mengambil paket yang dikirim dari Accra (Ghana) milik Bo yang katanya berisikan pakaian wanita dan anak-anak serta Narkotika jenis sabu dan terdakwa pun menyanggupinya.
Tapi karena masih berada dalam penjara, terdakwa meminta AA Gede Rai untuk mengambil paket milik Bo di Ekspedisi UPS Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Namun sebelum mengambil paket tersebut, AA Gede Rai diminta untuk pergi ke daerah Taman Pancing. Di Taman Pancing, saksi bertemu dengan seseorang dan meminta uang Rp 200 ribu untuk biaya pengambilan paket di UPS itu.
BACA JUGA : DPRD Bali Tetapkan Perda Lansia, Amelia: Luar Biasa, Lansia di Bali Tak Lagi Terlantar
Setelah saksi mengambil paket langsung diamankan polisi yang sebelumnya sudah mengamati paket itu dari Jakarta. Dari penangkapan saksi AA Gede Rai inilah terungkap bahwa saksi mengambil paket berupa tas koper berisi Narkotika jenis sabu adalah atas perintah dari terdakwa.
Atas pebuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan primair dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan subsidair juga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayay (1) UU Narkotika pada dakwaan lebih subsidair. (BB)