Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Banyak Karya Dijiplak Asing, Togar: Pelaku Industri Kreatif Bali 'Harus Melek' Hak Kekayaan

Rabu, 07 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Urat nadi pariwisata Bali adalah industri kreatif. Pada tataran nasional, ekonomi kreatif mampu menyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) hingga Rp 922 triliun pada 2016. 
 
 
Hal itu tentu saja cukup membanggakan mengingat kontribusi ekonomi kreatif Indonesia ke PDB ini merupakan yang terbesar ketiga di dunia dengan capaian 7 persen. Di bawah Amerika Serikat (11 persen) dan Korea Selatan (9 persen). 
 
Namun sayang, khusus di Bali capaian luar biasa itu tak lantas membuat para pengrajin sejahtera. Miris memang, mengingat kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap regulasi hukum menjadi pemicu utama.
 
"Sangat disayangkan banyak karya kreatif para seniman lokal Bali ditiru dan dijiplak oleh seniman luar. Bila dibiarkan ini bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan kehidupan industri kreatif Bali," kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
Politisi Golkar yang berkomitmen mengangkat dan menyekolahkan sejumlah siswa berprestasi dari Bali yang terkendala biaya itu mengatakan untuk mencegah terjadinya peniruan, penjiplakan, sekaligus perampasan karya cipta, sudah seharusnya para pelaku seni kreatif Pulau Bali mendaftarkan karya cipta kreatif mereka. 
 
Togar yang dipercaya sebagai Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu menekankan Pemerintah Provinsi Bali harus segera turun tangan dan memfasilitasi para perajin mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mereka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual. 
 
 
 
"Ini penting dan menjadi pertaruhan harkat dan martabat negara kita. Ke depan, pertumbuhan ekonomi kreatif akan sangat pesat dan sudah dipastikan menyokong agenda pembangunan ekonomi nasional," tegas Caleg DPRD Bali nomor urut 7 dari Partai Golkar Dapil Denpasar itu.
 
Togar Situmorang yang dijuluki "Panglima Hukum" itu membeberkan dibalik alasan kenapa pelaku ekonomi kreatif tidak boleh mengabaikan HKI yaitu karena regulasi di Indonesia masih sangat lemah sehingga memungkinkan klaim dilakukan oleh para oknum nakal. 
 
Togar yang juga dikenal dermawan dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu mengaku, pihak eksekutif dan legislatif di Bali juga memiliki tanggung jawab menyampaikan hasil konferensi ekonomi kreatif dunia pertama yang digelar di Bali 6-8 November 2018 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). 
 
 
"Bali seharusnya tak hanya menjadi lokasi penyelenggaraan acara bertajuk World Conference on Creative Economy (WCCE) yang diselenggarakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia itu, tapi sebaliknya, mendapatkan ilmu dari acara tersebut," terangnya.
 
Menurut Togar, acara dimaksud bertema Inclusively Creative yang mengangkat lima isu utama, yakni kohesi sosial, regulasi, pemasaran, ekosistem, dan pembiayaan industri kreatif. 
 
"Akan dirumuskan Deklarasi Bali yang bakal diusulkan ke Sidang Umum PBB di tahun depan. Pemprov Bali atau pihak terkait harus memaparkan hasil pertemuan ini kepada para pelaku ekonomi kreatif agar kita jadi tuan kreatif di rumah sendiri," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini