8 'ABG' Pelaku Pengeroyok Darius Taba hingga Tewas Divonis Berbeda
Rabu, 07 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 8 orang terdakwa masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban Darius Taba Kababa (32), asal Sumba Barat, NTT meregang nyawa oleh Majelis Hakim di PN Denpasar divonis bervariasi.
Delapan terdakwa ABG ini masing-masing SGI (14) dan AN (16) serta IF (15) yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh hakim diganjar kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun).
Sedangkan DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16) yang sebelumnya masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan oleh hakim tunggal Engeliky Handayani Day SH diputus selama 3 tahun penjara.
Oleh Hakim mereka dinyatakan bersalah dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Sidang yang digelar secara tertutup itu baik dari pihak keluarga korban serta para pelaku terlihat adem dan bisa menerima atas putusan hakim.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat para terdakwa ini terjadinya sungguh ironis. Bagaimana tidak hanya karena gara-gara terdakwa minta rokok kepada kotban dan tidak diberikan langsung mengatur strategi mencegat korban hingga melakukan pengeroyokan.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Januari 2018 sekitar pukul 04.00 wita, di Jalan Raya Dalung Kwanji, depan SD Emanuel, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.
Kala itu, para terdakwa sedang berjalan bersama-sama dengang mengendarai sepeda motor. Lalu, anak SGI dan YA melihat korban Adrius yang sedang berboncengan dengan Ayub Kedu Lere melintas mengunakan sepeda motor.
Terdakwa SGI dan YA lalu mengejar korban dengan maksud untuk meminta rokok, namun tidak dihirau korban. Keduanya kemudian memanggil teman-temannya untuk mencegat korban dan berujung pada pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025