Simpan Sabu 9.22 gram, Rajus Dihukum 10 Tahun
Selasa, 06 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Budi Hartono alias Rajus, pemuda 24 ini hanya bisa pasrah dan menerima hukuman selama 10 tahun dari hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu diterimanya atas kepemilikan tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 9,22 gram.
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan menjatuhkam hukuman selama 10 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Apabila tidak sanggup membayar maka dapat diganti dengan penjara selama 2 bulan," ketuk palu majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara.
Putusan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Fitra Octora, menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada hari Rabu 13 Juni 2018 lalu sekitar pukul 08.40 Wita di kosnya yang beralamat di Jalan Cargo Taman, Ubung Kaja, Denpasar Barat.
BACA JUGA : Hoax, di Pekutatan Jembrana Rumah Roboh
Saat ditangkap petugas kepolisian menemukan 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto. Penangkapan terdakwa, berawal adanya informasi yang diperoleh petugas kepolisian.
"Dari interogasi sementara, terdakwa mengaku mendapat 7 paket sabu-sabu itu dari Kadek Loco dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa I Made Lovi kala itu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025