Parah! Guide Tiongkok 'Gadungan' Ngaku Intelijen Hanya Diputus Denda Rp500 Ribu
Jumat, 02 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Maraknya guide liar untuk wisatawan Tiongkok ke Bali yang kini terus ramai digulirkan, kini sudah masuk pada proses peradilan. Bahkan telah menyidangkan seorang guide Tiongkok liar dengan terdakwa Kim Beng (51) di PN Denpasar, Jumat (2/11).
Dalam sidang terungkap jika Kim Beng ditangkap petugas Satpol PP Provinsi saat melakukan sidang di Toko Tiongkok pada Rabu (24/10) lalu di Komplek Pertokoan Benoa Square di Jalan BY Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung.
Saat ditangkap, Kim Beng dan dua rekannya sedang membawa 13 turis Tiongkok ke salah satu toko souvenir. Saat diperiksa, Kim Beng asal Pangkal Pinang, Riau ini tidak bisa menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata).
Terdakwa Kim Beng sempat kembali berurusan dengan pihak Satpol PP Provinsi Bali karena menggunakan kartu pengenal Intelejen RI yang digantung di kantong kiri bajunya saat sidang. Kartu tersebut bertuliskan Intelijen RI untuk Bangsa dan Negara dengan lambang Garuda di tengahnya.
Usai sidang, kartunya langsung dirampas dan diperiksa Pol PP, Kim Beng mengaku sebagai intelejen yang ditugaskan dari Jakarta untuk memonitor kejahatan wisatawan di Bali.
Saat ditanya berada dibawah instansi apa, Kim Beng yang hanya lulusan SMP ini tidak bisa menjawab. “Saya ini intelejen. Saya ditugaskan dari Jakarta,” nyolotnya kepada petugas.
Tidak hanya itu, Kim Beng juga sempat membuat gaduh di sidang pelanggaran Perda yang dilakukan PT Permata Indah Indonesia. Kericuhan berawal saat hakim tunggal I Wayan Kawisada memulai sidang Tipiring dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin (40).
Kim Beng yang baru saja selesai menjalani sidang Tipiring guide liar masuk ke dalam ruang sidang dan mengambil gambar layaknya wartawan. Kuasa hukum terdakwa, Andika yang tidak terima dengan keberadaan intel gadungan itu langsung minta kepada majelis hakim untuk mengeluarkannya dari ruang sidang.
Hakim lalu memerintahkan petugas Satpol PP yang ada di ruang sidang untuk mengeluarkan dan menghapus gambar sidang di handphone intel gadungan ini.
Dalam sidangnya, hakim tunggal I Wayan Kawisada menjerat Kim Beng dengan Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 500 ribu atau bisa diganti pidana kurungan selama lima hari,” tegas hakim Kawisada.
Usai putusan, terdakwa Kim Beng menyatakan menerima putusan dan siap membayar denda tersebut. “Saya siap membayar,” ujar Kim Beng, dengan wajah penuh meremehkan.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025