Pakai Sabu saat Menatto, Pria Ini Dihukum 'Lebih Ringan'
Jumat, 02 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kembali pengguna narkoba dimasukkan ke dalam Lapas Kerobokan. Korban narkoba bernama I Wayan Okta Widiantara, ini harus mendekam selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dipotong selama proses penahanan.
Putusan terhadap pemuda 22 tahun ini dirasakannya sangat berat. Terlebih selama ini ia hanya korban dan terpaksa harus jadi pecandu sabu guna menambah gairah kerjanya sebagai tukang tatto.
Setidaknya putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Engeliky Handayani Day itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 2 tahun 10 bulan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena melangga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan," bunyi putusan Hakim di persidangan PN Denpasar, Jumat (2/11).
Dalam sidang agenda pemeriksaan sebelumnya, Okta mengaku baru bisa produktif mengeluarkan ide dan membuat desain usai mengkonsumsi Sabu.
Terdakwa ditangkap pada Kamis, 10 Mei 2018, malam sekitar pukul 20.30 wita. Waktu itu dia kebetulan berada di pinggir Jalan Raya Puputan. Tepatnya di Banjar Sembung, Desa Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam dompetnya. Dalam keterangannya saat ditangkap, dia mengaku mendapatkan serbuk kristal itu dengan cara membeli lewat tempelan dari seseorang bernama Wowok harga Rp 450 ribu.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025