Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pakai Sabu saat Menatto, Pria Ini Dihukum 'Lebih Ringan'

Jumat, 02 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kembali pengguna narkoba dimasukkan ke dalam Lapas Kerobokan. Korban narkoba bernama I Wayan Okta Widiantara, ini harus mendekam selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dipotong selama proses penahanan.
 
 
Putusan  terhadap pemuda 22 tahun ini dirasakannya sangat berat. Terlebih selama ini ia hanya korban dan terpaksa harus jadi pecandu sabu guna menambah gairah kerjanya sebagai tukang tatto.
 
Setidaknya putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Engeliky Handayani Day itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 2 tahun 10 bulan.
 
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena melangga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan," bunyi putusan Hakim di persidangan PN Denpasar, Jumat (2/11).
 
 
Dalam sidang agenda pemeriksaan sebelumnya, Okta mengaku baru bisa produktif mengeluarkan ide dan membuat desain usai mengkonsumsi Sabu. 
 
Terdakwa ditangkap pada Kamis, 10 Mei 2018, malam sekitar pukul 20.30 wita. Waktu itu dia kebetulan berada di pinggir Jalan Raya Puputan. Tepatnya di Banjar Sembung, Desa Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
 
 
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam dompetnya. Dalam keterangannya saat ditangkap, dia mengaku mendapatkan serbuk kristal itu dengan cara membeli lewat tempelan dari seseorang bernama Wowok harga Rp 450 ribu.(BB)


Berita Terkini