Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Lagi, Pengiriman Daging Ayam Ilegal. Digagalkan Polisi Gilimanuk

Kamis, 01 November 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Sat Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk tadi pagi sekitar pukul 08.30 Wita, kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman 3,5 ton daging ayam beku secara ilegal dari Jawa ke Bali melalui jalur darat.
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, berawal dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang dilakukan petugas di pos 2 Pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk Bali, ditemukan kendaraan truk boks warna kuning yang dikemudikan oleh Ahmad Afandi (38) asal Pasuruan, Jawa Timur.
 
Saat dilakukan pemeriksaan secara teliti, diketahui truk boks tersebut memuat daging ayam beku. Polisi kemudian meminta kelengkapan dukumen pengiriman kepada sopir truk tersebut, namun sopir truk tidak mampu menunjukan dokumen sertifikasi kesehatan dari kantor Karantina asal daging ayam beku tersebut.
 
 
 
“Karena itu, truk berikut pengemudinya dan barang muatannya kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penimbangan, jumlah daging ayam beku tersebut sebanyak 3,5 ton,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Kamis (1/11/2018).
 
Lanjut Muliyadi, menurut keterangan pengemudi truk, daging ayam beku tersebut diangkut dari Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Tabanan dan Denpasar, Bali. Pengirimannya melanggar UU Nomor 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
 
 
“Pasal yang dilanggar dalam UU tersebut adalah Pasal 6 tentang kelengkapan dukumen sertifikasi kesehatan ikan dari Karantina asal dan Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan,” tutup Muliyadi.(BB)


Berita Terkini