Peringatan Ojek Online, Polantas 'Buru' Pengendara Gunakan Telepon Seluler
Kamis, 01 November 2018

Baliberkarya.com
Baliberkarya.com-Klungkung. Maraknya penggunaan telepon genggam saat berkendara kini menjadi perhatian Polres Klungkung. Pasalnya, masih minimnya penindakan terhadap pengguna gadget ini membuat pelanggaran tersebut lumrah dilakukan.
ÂÂ
BACA JUGA: Kenalkan Pariwisata Bali, BPPD Badung Undang Jurnalis Hungaria
ÂÂ
Untuk menghentikan penggunaan telepon seluler saat berkendara, jajaran Sat Lantas Polres Klungkung mulai melakukan razia di sejumlah ruas jalan Kabupaten Klungkung.Tidak pandang bulu, pihaknya juga akan menindak ojek online yang memang menggunakan telpon seluler saat beroperasi mencari penumpang.
ÂÂ
BACA JUGA : Kamis 1 November, 18 Sekolah Serentak Terapkan ‘’Outdoor Classroom Day’’
ÂÂ
Kasat Lantas Polres Klungkung AKP TAUFAN RIZALDI, S.I.K. saat dijumpai di ruangannya Kamis Siang (10/31/2018) mengungkapkan, penindakan terhadap pengendara ini terkait dengan Oprasi Zebra agung 2018.Sesuai dengan perencanaan sebelumnya bahwa tanggal 30 Oktober s/d 12 nopember 2018  adalah tahap penindakan secara teguran atau preventif.
ÂÂ
BACA JUGA : Begini Cara Pelaku 'Hipnotis' Korban Hingga Mau Menyerahkan Hartanya
ÂÂ
“Pelaksanaan aksi Bulan Tertib Lalu Lintas  secara tematik ini dilakukan serentak. Kita ingatkan kepada personel pada saat melakukan peneguran tetap dengan simpatik dan humanis,â€Âtambahnya.
ÂÂ
ÂÂ
Larangan penggunaan telepon seluler ini telah diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan pada pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) yakni melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
ÂÂ
BACA JUGA : Miris! Villa Sanctus Disewa Jadi Markas Pekerja Tiongkok Ilegal, Togar Protes Kirim Somasi
Pihaknya menegaskan penggunaan telepon selulersaat berkendara sangat mengganggu konsentrasi yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Untuk itu Sat lantas Polres klungkung terus melaksanakan sosialisasi, teguran dan penindakan dengan tilang kepada pelanggar.(BB)