Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pasutri Malaysia Terlibat Narkoba, Sang Istri Susul Suami 'Bulan Madu' Dipenjara

Rabu, 31 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Harapan bulan madu disebuah tempat wisata di Bali tinggalah kenangan bagi pasangan suami istri (pasutri) asal Malaysia, Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35) dan istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (27).
 
 
Mereka berdua harus bulan madu di Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus kepemilikan Ganja yang dibawanya dari Malaysia saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.
 
Untuk terdakwa Nor Faraniza oleh Hakim pimpinan Ni Made Purnami dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara. Setidaknya hukuman ini empat bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dan, dipastikan tinggal 2 bulan lagi menghirup udara segar.
 
 
 
Sementara suaminya sebelumnya diganjar oleh Hakim selama 2 tahun dari tuntutan 2 tahun 6 bulan.
 
Pasutri asal dari Malaysia, ini diseret ke kursi pesakitan bersama Sharizal bin Md Salleh (41), bersama  WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43),setelah ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena membawa narkotika jenis ganja.
 
Dari Malaysia mereka menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu tanggal 40 Mei 2018 lalu sekitar 14.30 wita. Petugas mendapati bungkusan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.
 
 
Sialnya oleh suaminya ganja itu disimpan di koper milik istrinya.
 
Dihadapan majelis hakim menyatakan unsur perbuatan terdakwa terbukti dalam dalam dakwaan alternatif keempat yakni Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak melapor adanya tindak pidana narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semenetara," tegas Hakim.(BB)


Berita Terkini