Komplotan Penyelundup Puluhan Ribu 'Babby Lobster' Lintas Negara Dituntut Ringan
Rabu, 31 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Komplotan pelaku penyelundupan benih lobster masing-masing dituntut Jaksa selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).
Keenam terdakwa ini masing-masing Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), asal Jakarta; Muhammad Yasin (21) dari Mataram; Tito Sumantri (20), asal Pare-pare; dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21), asal Kuripan.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/10).
Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati, dihadapan majelis hakim yang diketuai H. Amin Ismanto.
Terungkap dalam dakwaan jumlah benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura itu sebanyak 30.500 ekor.
BACA JUGA : 40 Pegawai 'Kontrak' Terlambat Kerja
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif.Pertama, mereka diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, JPU memasang pasal yang sama tersebut dikaitkan dengan unsur pidana percobaan yang diatur dan diancam dalam Pasal KUHP.
Diuraikan JPU, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 wita. Rencananya 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Kala itu, para petugas di Bandara yang sedang bertugas diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam.
Singkat cerita, setibanya di Avsec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar.
BACA JUGA : Komplotan Hipnotis 'Gasak' 4 Kg Emas
"Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter," jelas Jaksa.
Bebby Lobster dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840.
Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025