Ditangkap Saat Transaksi Sabu 1,38 Gram, Bule Rusia Dituntut Hanya 1 Tahun
Selasa, 30 Oktober 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kembali perlakuan atas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa warga negara asing terkesan sangat miring. Bila terdakwa WNI tidak hanya tuntutan, bahkan putusanpun tinggi terhadap kasus narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram.
Perlakuan berbeda kembali menyolok pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta, SH.terhadap Urii Shpiro (24) warga asal Rusia di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/10).
Terdakwa tinggi jangkung ini dinyatakan jaksa bersalah memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gde Ginarsa di PN Denpasar, Jaksa Agus Suraharta, SH. Mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa atas perbuatannya selama 1 tahun," demikian Jaksa Suraharta, SH membacakan tuntutannya.
Penangkapan terdakwa dilakukan 26 April 2018 lalu, pukul 00.20 wita di Minimart Jalan Wana Segara, saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan temannya Vladimir dengan harga Rp5 juta.
Dari tangan petugas, mendapati 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang dilarang beredar di Indonesia.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu akan dijual dan sebagian berencana digunakan bersama pacarnya bernama Eka Terina, namun sudah keburu tertangkap petugas.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Jaksa Suraharta, SH.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025