Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ditangkap Saat Transaksi Sabu 1,38 Gram, Bule Rusia Dituntut Hanya 1 Tahun

Selasa, 30 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kembali perlakuan atas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa warga negara asing terkesan sangat miring. Bila terdakwa WNI tidak hanya tuntutan, bahkan putusanpun tinggi terhadap kasus narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram.
 
 
Perlakuan berbeda kembali menyolok pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta, SH.terhadap Urii Shpiro (24) warga asal Rusia di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/10).
 
Terdakwa tinggi jangkung ini dinyatakan jaksa bersalah memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram.
 
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gde Ginarsa di PN Denpasar, Jaksa Agus Suraharta, SH. Mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa atas perbuatannya selama 1 tahun," demikian Jaksa Suraharta, SH membacakan tuntutannya.
 
 
Penangkapan terdakwa dilakukan 26 April 2018 lalu, pukul 00.20 wita di Minimart Jalan Wana Segara, saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan temannya Vladimir dengan harga Rp5 juta.
 
Dari tangan petugas, mendapati 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang dilarang beredar di Indonesia.
 
 
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu akan dijual dan sebagian berencana digunakan bersama pacarnya bernama Eka Terina, namun sudah keburu tertangkap petugas.
 
 
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Jaksa Suraharta, SH.(BB)


Berita Terkini