Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Besuk Empat Kali Bawa Sabu, Nur Yani 'Terciduk' Dituntut 13 Tahun

Senin, 29 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Demi cintanya kepada seseorang, Nur Yani (27) rela melakukan apa saja. Bahkan berani membawa titipan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kerobokan yang dimasukkan ke dalam roti kemasan.
 
 
Akibatnya terdakwa asal Tegal, Jawa Tengah hanya bisa menangis saat Jaksa Penuntut Unum (JPU) memohonkan hukuman tuntutan selama 13 tahun penjara.
 
"Terdawa juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," demikian Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika membacakan tuntutannya di PN Denpasar.
 
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Dimuka sidang pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan sabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. Namun di waktu yang keempat, dia tidak beruntung lantaran petugas sudah lebih awal menguntitnya.
 
 
 
Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan perempuan yang tinggal di sebuah kos beralamat Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto.
 
Barang haram itu disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselunpkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018. 
 
Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu-sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. 
 
Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar.
 
Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti. 
 
Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.(BB)


Berita Terkini